PENGGUNAAN DANA BOS PESISIR BARAT 2021 DIPERTANYAKAN
Pesisir Barat-Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat Harus menegaskan, agar seluruh Satuan Pendidikan di tingkat sekolah SD dan SMP yang ada di Pesisir Barat harus mengumumkan RKAS dan mencantumkan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dipapan Informasi.
Hal tersebut Berdasarkan Hasil Investigasi Tipikor Dilapangan jika sejumlah SD/SMP Negeri dan Swasta banyak yang diduga tidak transparan dan tidak mengumumkan laporan penggunaan Dana Bos melaluii papan informasi sekolah.
secara khusus kepada Kepala Sekolah selaku pengguna dan penanggung jawab pelaporan Dana Bos, tidak seharusnya malakukan ketertutupan dalam penggunaan Dana BOS disejumlah sekolah, dan berdasarkan azas transparansi UU No: 14 tahun 2014 tentang KIP yang diatur sesuai Juklak/ Juknis Dana BOS
setiap sekolah wajib memajang dengan mencantumkan informasi penggunaan dana BOS-nya dipapan pengumuman informasi agar masyarakat tahu dan supaya tidak terkesan tertutup.
Mencantumkan pengumuman dipapan informasi, suatu kewajiban bagi setiap sekolah. Kalau ada yang tidak mencantumkan Seperti yang di temukan Di SDN 98 kecamatan Pesisir Utara.penggunaan dana BOS,masyarakat harus mengetahui jangan terkesan pihak sekolah menyembunyikan sesuatu.
dalam papan informasi pengumuman, harus dicantumkan berupa jumlah nominal bantuan dana yang diterima oleh pihak sekolah,dan begitu juga jumlah siswa/wi penerima bantuan di sekolah tersebut.
Terkait mengenai adanya sekolah yang tidak trasparansi seperti SDN 98 tentang penggunaan dana bos nya,Kadis dan Manejer bos Dinas Pendidikan Pesisir Barat harus langsung menanggapi dengan melakukan monitoring dan kros cek secara rutin kesekolah apa lagi selalu dimuat dimedia Online secara terus-Terusan,kemudian meminta Koordinator Pendidikan Kec dan Pengawas Sekolah di tingkat SD/SMP agar melakukan pembinaan dan menegur sejumlah kepala sekolah yang bersangkutan supaya melaksanakan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang sesuai Juklak/juknis pengunaan dana biaya operasi sekolah(BOS).
Pantauan awak media dan Hasil Investigasi Tipikor disejumlah Sekolah SD/SMP Negeri/swasta penerima Dana BOS di Kab pesibar banyak ditemukan tidak mencantumkan realisasi penggunaan dan BOS sesuai RKAS dipapan informasi sekolah, terlebih setelah terjadinya pasca musibah Covid-19,sejak tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022 ini.
Bahkan untuk mengetahui realisasi pengunaan dana bos di sekolah SD Neg 98 desa Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara terhadap pembiayaan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan-perbaikan juga penataan lingkungan sekolahnya sangat dipertanyakan.apalgi melihat kondisi Bagunan nya yang di biarkan hancur dengan harapan mendapatkan DAK atau bangunan Swakelola sehingga Sekolah SDN 98 dibiarkan begitu Saja. Ini patut dipertanyakan tentang pembiayaan perawatan dan pemeliharaan,baik pengecatannya, perbaikan sarana prasana yang kondisi rusak maupun dalam penataan taman hijau lingkungan sekolah.
Hasil pantauan di sekolah tersebut melihat kondisi kebersihannya dan penataan pekarangan lingkungan sekolahnya juga terabaikan,malah lahan kosong yang adapun tidak ditanami dengan jenis tanaman bunga agar asri,indah,rapi supaya menarik dipandan mata bernuansa hijau sejuk alamnya segar, begitu juga dalam pemeliharaannya dan perbaikan sarana prasana yang rusak juga dibiarkan begitu saja.
Namun sampai saat ini awak media Tipikor hendak konfirmasi langsung kepada kepala sekolah dan bendahara Dana Bos disekolahnya termasuk K3S pesisir utara malah sulit dijumpai, bahkan ketika dihubungi melalui telepon selularnya tidak diangkat Dikirim pesan Whatshap juga hanya di baca saja,tapi tidak di Balas!(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!