Pemilik Tanah Bingung Lahanya Jadi Perumahan Di Desa Benteng Ciampea
BOGOR – Salah satu pengusaha besar di Kota Bogor yang assetnya diduga telah dikuasai dan diambil secara sistemis kini berubah menjadi perumahan .
Saat ditemui media di Puri Madalika Gedung serba guna miliknya dikawasan Cimahpar Kota Bogor ,Purwadi merasa kecewa ,aneh dan janggal mengapa lahan miliknya yang dibeli tahun 2003 lalu telah diklaim milik orang lain.
” Ini tentu bukan perkara lahan atau tanah biasa saya selalu warga negara memiliki pula hak hukum dan hak yang dilindungi undang- undang oleh karena itu saya akan kembali memperjuangkan lahan dan tanah saya itu yang totalnya seluas 4,6 Hektar ” tegas Purwadi .
Ditambahkan dia bahwa dirinya memiliki dokumen lengkap dari riwayat tanah,Ipeda,bahkan surat dasar kepemimpinan langsung dari pemilik lahan yang pertama buka orang kedua atau ketika .
” Dalam waktu dekat tentu saya akan melaporkan kasus yang menimpa saya ini pada satgas mafia tanah juga pihak kepolisian baik mengusut dan memeriksa para pelaku yang diduga telah menguasai dan menyerobot lahan milik saya itu” papar dia.
Perlu diketahui ancaman pidana bagi pelaku penyerobotan dan manipulasi lahan atau tanah milik orang lain teramat berat.
Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(Red03)