JUSTICIA

Pemerintah Kab Bogor “Tutup Mata” Atas Alih Fungsi Lahan yang Menyimpang, Benarkah

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga “tutup mata” atas alih fungsi lahan yang  menyimpang, demikian dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Yustriadi. Ia mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih transparan dalam berkomunikasi dengan publik mengenai konstruksi hukum dan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

”Terkait deforestasi hutan, tambang ilegal, atau alih fungsi lahan yang menyimpang, pemerintah daerah terkesan pasif. Meskipun urusan tambang adalah ranah pemerintah pusat, publik melihat dampaknya terjadi di wilayah Bogor,” ujar Yusfitriadi kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Hal ini dinilai menjadi pemicu utama rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini. Adanya kelemahan dalam penegakan hukum terkait perusakan hutan, tambang ilegal, hingga pengalihan fungsi lahan basah,” imbuhnya.. 

Menurut Yusritriadi lahan basah seharusnya diperuntukkan bagi pertanian dan persawahan, bukan untuk pembangunan pabrik atau perumahan. Hal ini penting agar masyarakat memahami siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan. Kekhawatiran ini terbukti dengan banyaknya warga yang menjadi korban bencana.

Katanya, di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, sebanyak 60 rumah terdampak pergeseran tanah akibat proyek perumahan pada 29 Januari 2026 lalu. Sementara itu, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, 73 rumah terendam banjir setinggi 1–2 meter akibat proyek perumahan di kawasan Sentul City pada 11 Februari 2026 lalu.

Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang di Indonesia semakin masif, merambah kawasan lindung, hutan, dan lahan sawah produktif (LP2B) untuk perumahan serta perkebunan, yang memicu bencana alam seperti longsor di Cisarua dan banjir di Bandung Raya. Pelanggaran ini, seringkali didorong pertumbuhan kota, melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan merusak ekosistem. 

Sedangkan dampak negatif alih fungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian, berkurangnya lapangan kerja pertanian serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan.

Apa Itu Alih Fungsi Lahan?
Alih fungsi lahan adalah perubahan penggunaan lahan dari fungsi aslinya menjadi fungsi lain yang berbeda. Alih fungsi lahan dilakukan karena faktor perkembangan ekonomi, urbanisasi, serta kebutuhan infrastruktur dan perumahan. Meskipun memiliki manfaat ekonomi, alih fungsi lahan juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.

Contoh Alih Fungsi Lahan

Salah satu contoh alih fungsi lahan yang umum terjadi adalah perubahan lahan pertanian menjadi permukiman. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sehingga kebutuhan akan tempat tinggal semakin tinggi.

Urgensinya adalah untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat, terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk.

Selain itu, hutan juga sering dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan atau kawasan industri. Permintaan terhadap hasil pertanian dan industri, seperti kelapa sawit atau karet menjadi alasan utama konversi lahan.

Meskipun mampu meningkatkan sektor ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, alih fungsi lahan ini sering kali mengakibatkan deforestasi yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Lahan basah juga kerap dikonversi menjadi infrastruktur, seperti jalan, bandara, atau kawasan industri. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, namun berpotensi menyebabkan hilangnya ekosistem alami. Ruang terbuka hijau pun tak luput dari alih fungsi menjadi kawasan komersial, seperti pusat bisnis dan perbelanjaan.

Langkah ini mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi mengurangi area hijau yang berperan dalam menjaga kualitas udara dan keseimbangan lingkungan.

Dampak Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan yang masif dan tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya emisi karbon akibat deforestasi dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, hilangnya lahan resapan air sering kali berkontribusi pada meningkatnya keanekaragaman hayati. Selain itu, hilangnya lahan resapan air sering kali berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir di daerah perkotaan.

Dampak lainnya adalah penurunan kualitas tanah. Konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dapat mengurangi kesuburan tanah, sementara limbah industri yang dihasilkan berpotensi mencemari ekosistem sekitar. Ketidakseimbangan ekonomi dan sosial juga menjadi dampak yang tak bisa diabaikan.

Masyarakat petani yang kehilangan lahan pertanian akan kesulitan mencari mata pencaharian baru, sementara harga tanah yang meningkat dapat menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal.

Upaya Mencegah dan Menanggulangi Dampak Alih Fungsi Lahan
 

Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menetapkan zona hijau yang dilindungi, serta mengoptimalkan lahan yang sudah terbangun sebelum membuka kawasan baru. Rehabilitasi dan reklamasi lahan, seperti reboisasi dan sistem pertanian berkelanjutan, penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kesuburan tanah.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Regulasi ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan izin alih fungsi lahan, sementara pengawasan yang efektif secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana juga diperlukan. Peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan cukup krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Peran Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam Tata Ruang
Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat membantu kita dalam memonitor perubahan lahan secara real-time menggunakan citra satelit dan analisis spasial. Teknologi ini memungkinkan perencanaan tata ruang yang terarah, mengidentifikasi wilayah rentan terhadap degradasi, serta memberikan rekomendasi berbasis data untuk pemanfaatan lahan yang optimal.

Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Alih fungsi lahan tidak bisa dihindari, tetapi harus dikelola dengan bijak. Dengan perencanaan berbasis data, regulasi yang kuat, serta teknologi SIG, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat terjaga demi keberlanjutan di masa depan.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *