RAGAM

Pelaku Penusukan di Perum. Pesona Kahuripan 1 Menyerahkan Diri ke Polsek Klapanunggal

BOGOR – Kasus penusukan yang terjadi di Perumahan Pesona Kahuripan 1, RT 03 RW 18, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, akhirnya menemui titik terang. Pelaku dengan inisial DS alias B menyerahkan diri ke Polsek Klapanunggal pada Selasa (18/02/2025) pukul 08:00 WIB pagi.

Dalam wawancara dengan kuasa hukum pelaku, Yansen Ohoirat, serta Ketua RT 03, Simon Petrus Renyaan, dikonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi ditangani oleh pihak kepolisian. “Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polsek Klapanunggal, dan pelaku sudah menyerahkan diri secara langsung,” ungkap Yansen.

Lebih lanjut, Yansen Ohoirat menyampaikan permintaan maaf atas nama kliennya kepada keluarga korban. Ia menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab baik secara materiil maupun moril terhadap keluarga korban. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Yansen menyoroti beredarnya berita dan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Ketua RT 03, Simon Petrus Renyaan, adalah pelaku dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks. “Banyak video dan berita yang beredar dengan menyebut klien kami sebagai pelaku, padahal itu tidak benar. Klien kami merasa sangat dirugikan dengan informasi yang salah ini,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Yansen menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Hingga berita ini diterbitkan, pelaku inisial DS alias B masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian diharapkan dapat menegakkan hukum dengan adil serta memastikan bahwa proses yang berjalan tetap transparan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi demi menghindari kesalahpahaman yang merugikan pihak-pihak tertentu.( Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *