Pekerjaan Tak Sesuai Ketentuan, DPKPP Dilaporkan Ke Polda Jabar

BOGOR – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kabupaten Bogor, diam diam dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat. Lantaran proyek sparator Jalan Tegar Beriman, Cibinong, diduga kuat dikerjakan tak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pekerjaan sparator Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor bernilai miliaran rupiah bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2022,” ujar Ketua LSM Penjara, Bogor, Deddy Karim.pekan lalu di Cibinong.

“Namun diduga kuat dikerjakan tak sesuai ketentuan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat,” tambahnya.
Menurutnya, atas adanya laporan yang masuk ke Polda Jabar tersebut, Unit Tipikor telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek dan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Farida.
Sejauhmana kebenarannya, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum (PSU) DPKPP, H. Nunung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, ada pemanggilan terhadap kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen, saya ikut mendampingi. Maklum PPK nya perempuan, tidak lama hanya dua jam,” ujar H. Nunung, dikantornya, Senin siang pekan lalu.
Dijelaskannya, pekerjaan taman telah diperiksa oleh BPK, tidak ada masalah hanya ada keterlambatan. Untuk itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp56 juta, selebihnya tidak ada.
Namun, saat di beritahu bahwa dalam pekerjaan taman terdapat sejumah jenis tanaman yang harus di tanam, tapi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Masih terdapat tanah kosong yang seharusnya ditanami, tapi tidak ditanami. Nunung hanya menjawab itu tehnis
“Kalau tehnis saya kurang paham, saya hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), silahkan tanya ke PPK,” tandasnya.
Menurut H Nunung, bahwa permsalahan pekerjaan tersebut sudah selesai. Sebagai bukti ia lantas menunjukan surat dari Polda Jabar.
Sayangnya tidak boleh dibaca, sehingga tidak diketahui isinya apa, apa bentuk SP3 atau apa ?
Sementara itu, PPK Farida yang ditemui di kantornya, membenarkan dirinya telah diminta Keterangan oleh Penyidik Tipikor Polda Jabar, terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai.
“Benar saya telah diiminta keterangan, ada beberapa pertanyaan yag diajukan oleh penyidik. Pekerjaan apa saja tidak ada yang sempurna, pasti ada kurangnya,” ucapnya, Kamis (04/08/23).
Sebagaimana diketahui, pada DPKPP terdapat kegiatan Pekerjaan Konstruksi Penataan Sparator Jalan Tegar Beriman, dibiayai dari dana APBD Kab Bogor TA 2022, senilai Rp3,5 Miliar.
Sebagai Pelaksana adalah PT. Sutmarindo Jaya Mandiri, Jakarta.
Berdasarkan Dokumen Teknis Pekerjaan yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen, terdapat delapan jenis tanaman yang harus ditanam.(ahp)