Modus Uang Kenang Kenangan SD Negeri Kubabgwungu 02 Diduga Pungli Rp500 Ribu/Siswa

BREBES – Dengan Dalih Uang Kenang kenangan Kelulusan siswa kelas 6,Kepala sekolah SDN Kubangwungu 02 bersama Ketua Komite melakukan Musyawarah dengan Orang tua wali Murid dan membebankan biaya sebesar Rp 500 ribu per siswa.
Dengan rincian untuk kelas 6, Untuk Uang kenang kenangan sebesar Rp.450 ribu, Tasyakuran Akhirusanah Rp.25 ribu,Sampul ijazah Rp.25 ribu., untuk Kelas 1 Sampai Kelas 5, Sedekah Jariyah Rp.120 ribu, Untuk Kenang kenangan Rp.100 ribu dan Tasyakuran Akhirusanah Rp.20 ribu,dengan ketentuan dicicil 4 kali pembayaran.Musyawarah ini juga dibuat berita Acara pada Hari Sabtu,20/01/2024.

Salah satu orang tua wali Murid yang enggan disebutkan Namanya menuturkan pada awak media”seharusnya Sekolah Negeri membebaskan Pembayaran tambahan apalagi dengan nominal yang besar karena sudah di tanggung oleh Negara.Dengan Alasan apapun apalagi sudah ditentukan besarnya nominal dan tenggang waktu seolah olah ini menjadi kewajiban,dan bisa dikategorikan sebagai Pungli yang berkedok Sumbangan.”ujarnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Kubangwungu 02 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten yang juga mengampu SD Negeri Kubabgwungu 01 saat ditemui awak media hari Selasa,13/02/2024 di ruang Kerjanya,Umi Marhamah S.Pd.SD.saat di konfirmasi terkait Dugaan Pungli tersebut, mengatakan “tidak tau apa-apa itu program Komite Sekolah silahkan tanya Komite sekolah saja”jelasnya.
Ketua Komite Sekolah SDN Kubangwungu 02 yaitu Suwitno yang juga PNS Kasi Pemerintahan Kecamatan Ketanggungan saat di temui awak media di Kantor Kecamatan Ketanggungan mengatakan”Awalnya pihak sekolah melalui Kepala sekolah Umi, terkait Keadaan Drum Band yang sudah tidak layak pakai karena sudah usang,dan akan melakukan tukar dengan Drum Band yang baru dengan Anggaran biaya 20 juta karena harga Drumband yang lama 5 juta, akhirnya uang kurangan 20 juta di bebankan kepada orang tua wali Murid.Walaupun ada Dana Bos dan Muridnya cuma 130 jadi kurang dana.Akhirnya diadakan Musyawarah”jelasnya.
“Kalau pihak Sekolah itu tidak tau menau jelasnya gak mungkin wong yang ngumpulin juga Bendahara Sekolah,juga sebelumnya sudah rapat internal dengan kami”sambungnya.
Masih menurut Suwitno bahwa dirinya juga mengetahui adanya Orang tua wali Murid yang keberatan adanya Uang Sumbangan tersebut dan sempat di unggah di Medsos( Facebook). Sesuai dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 yang jelas Melarang Komite Sekolah melakukan Pungutan/Atau Iuran kepada Orang tua wali Murid atau ke Murid”pungkasnya.
Sementara itu Korwil satpendik Kecamatan Ketanggungan Edi Sutrisno saat ditemui awak media terkait dugaan Pungli di SDN Kubangwungu 02 tersebut mengatakan tidak tahu terkait persoalan tersebut,tapi dirinya akan segera menindaklanjuti informasi ini,bahkan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah memberikan informasi ini.”Saya akan panggil Kasek dan ketua Komite nya untuk klarifikasi terkait kejadian ini”ujarnya Kamis,15/02/2024.
Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan ekonomi yang sedang sulit justru pihak Sekolah membebani masyarakat dengan Dalih Uang Kenang kenangan.Padahal Pemerintah melalui Permendikbud No.44 Tahun 2012,bahwa Sumbangan Sukarela itu berdasarkan tidak ada paksaan,jumlah nominal yang ditetapkan juga jangka waktu yang ditentukan.
(Tholib)