Modal Youtube dan Dipicu Bullyan, Pria di Inhu Bikin Bom hingga 3 Kali Meledak
PEKANBARU – Seorang pria berinisi MN (41) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran menguasai dan mempunyai suatu bahan peledak atau bom.
Kini MN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun. Tersangka ternyata pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menceritakan, kronologis kejadian berawal sekitar Bulan Mei 2022 lalu, dimana pelaku memesan dan membeli bahan-bahan peledak secara online berupa pupuk KN03, belerang, arang, serta timer.
Kemudian pada akhir Bulan September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak dan membakarnya.
Pada percobaan tersebut, bom rakitannya memang meledak namun tidak menimbulkan ledakan yang begitu kuat,” kata Sunarto, Rabu (5/10/2022).
Pelaku kemudian mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya.
Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan ke dalam botol tersebut.
“Pelaku meletakkan botol di lahan semak di depan rumah, dan menarik kabel rumahnya. Selanjutnya kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negatif pada aki motor yang berada di dalam rumah, ucapnya.
Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5 sampai 10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan yang lebih dari petasan, namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama.
Lanjutnya, pada Senin tanggal 3 Oktober 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya ke dalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan di pinggir jalan depan rumahnya.
“Pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Sedangkan pelaku sendiri pulang ke kontrakannya yang kedua di Desa Kelesa (berjarak 7 KM dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak. Namun bahan tersebut tetap meledak, tuturnya.
Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2022, pelaku berhasil diamankan dikontrakan pertamanya yang berada di Dusun Sei Bangkar, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.
Sunarto mengungkapkan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati kerap dibully oleh masyarakat sekitar, karena banyak sikap pelaku yang tidak disukai oleh masyarakat.
“Dia sering dibully oleh masyarakat, warga mengatakan dia lusuh, terus kalau pelaku makan di warung sering tidak bayar, malah penjualnya ditodongkan senapan angin. Terus warga menyebut dia gila, karena itu pelaku merasa kesal dan membuat bom rakitan dia sendiri,” imbuhnya.
Pelaku sendiri membuat bom peledak itu setelah belajar dari Youtube. Beruntung selama 3 kali bom yang dibuat pelaku meledak, tidak memakan korban jiwa.
“Dia tidak ada menargetkan siapa-siapa, tapi yang bom pertama meledak itu dekat warung yang dimana menurut pelaku, warga itu yang serang membully-nya. Radius dari bom itu mencapai 50 meter,” tukasnya.
Sunarto juga menjelaskan, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Densus 88, tidak ada indikasi bahwa pelaku merupakan jaringan teroris.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ini tidak ada kaitannya dengan teroris, namun masih terus kita dalami. Dia juga pernah dirawat di RS Jiwa Tampan Pekanbaru pada tahun 2016,” pungkasnya. (AMRI)