PEMERINTAHAN

Maksimalkan Pembahasan Raperda Tahun 2026, DPRD Balangan Bentuk Tiga Pansus Serta Bapemperda

BALANGAN – DPRD Balangan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026), dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam keputusan itu, DPRD membentuk tiga Pansus serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Masing-masing pansus diberi mandat membahas raperda sesuai bidang dan substansi yang telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin mengatakan pembentukan pansus menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah.

“Penetapan panitia khusus ini bertujuan mempercepat dan memaksimalkan pembahasan raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026, sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pansus akan segera bekerja dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta membuka ruang koordinasi untuk penyempurnaan substansi sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pembagian tugas tersebut, Pansus I membahas Raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pansus II membahas Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan anak yatim, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, serta cadangan pangan.

Sementara itu, Pansus III membahas Raperda yang bersentuhan langsung dengan aspek sosial dan kemasyarakatan. Di antaranya penggabungan desa di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Ketua Pansus III, Fathurrahman menegaskan pihaknya akan bekerja optimal agar pembahasan raperda berjalan sesuai target dan kebutuhan daerah.

“Kami akan memastikan pembahasan dilakukan secara mendalam dan terukur. Pansus akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Pansus dan Bapemperda, DPRD Balangan menargetkan proses pembentukan peraturan daerah tahun 2026 berjalan lebih tertib, serta menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat.

PARINGIN – DPRD Balangan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026), dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam keputusan itu, DPRD membentuk tiga Pansus serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Masing-masing pansus diberi mandat membahas raperda sesuai bidang dan substansi yang telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin mengatakan pembentukan pansus menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah.

“Penetapan panitia khusus ini bertujuan mempercepat dan memaksimalkan pembahasan raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026, sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pansus akan segera bekerja dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta membuka ruang koordinasi untuk penyempurnaan substansi sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pembagian tugas tersebut, Pansus I membahas Raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pansus II membahas Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan anak yatim, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, serta cadangan pangan.

Sementara itu, Pansus III membahas Raperda yang bersentuhan langsung dengan aspek sosial dan kemasyarakatan. Di antaranya penggabungan desa di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Ketua Pansus III, Fathurrahman menegaskan pihaknya akan bekerja optimal agar pembahasan raperda berjalan sesuai target dan kebutuhan daerah.

“Kami akan memastikan pembahasan dilakukan secara mendalam dan terukur. Pansus akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Pansus dan Bapemperda, DPRD Balangan menargetkan proses pembentukan peraturan daerah tahun 2026 berjalan lebih tertib, serta menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *