Lubang Menganga di Desa Tanjung Marbu
BANYUASIN-Lubang-lubang bekas galian tambang di Desa Tanjung Marbu berisi air hujan dan telah membentuk kolam menyerupai danau. Para penambang liar meninggalkan void itu menganga. Salah satu oknum penambang liar yang tak mereklamasi lubang bekas tambangnya di Dusun Marbu ll (Talang Tengah) Desa Tanjung Marbu adalah seorang pria warga dusun setempat bernama Kojek. Ia baru menghentikan aktivitas penambangan liar setelah media ini beberapa kali menurunkan laporan investigasi.
Di Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) di Dusun Marbu ll (Talang Tengah) menjadi lokasi bagi para penambang liar dan terdapat banyak lubang yang tak direklamasi. Padahal, disekitar lokasi tambang galian berdiri puluhan ribuan pohon karet produktif. Kenyataannya, tak ada sebatang pohon pun yang ditanam melainkan semak belukar.
Lubang bekas tambang milik Ahok alias Atak seorang warga keturunan Tionghoa yang ditutup dengan menggunakan limbah kulit padi dari pabrik beras miliknya. Pada 2020-2021 lalu, lubang itu ditutup dengan kulit padi limbah dari pabrik beras kemudian pada bagian atasnya diberi bibit kelapa sawit.
Menurut Koordinator Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Selatan (Sumsel), Nababan, warga keturunan Tionghoa pemilik pabrik beras di kawasan megayut Kabupaten Ogan Komering Ilir itu menutup lubang bekas tambang dengan menggunakan limbah dari pabrik beras miliknya.
Air yang berasal dari lubang bekas tambang di dusun itu hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk mandi dan cuci kakus, bukan untuk air minum. Pada 2021, tim investigasi media ini melakukan uji laboratorium terhadap sampel air lubang tambang di dusun marbu ll. Hasilnya, sampel air dari kolam bekas tambang galian yang diambil pada 2021 itu menunjukkan tingkat keasaman (PH) yang tinggi, 4,6. Nilai pH normal adalah 6-8. Kandungan logam berat air juga di atas baku mutu.
Mengapa sudah jelas pelanggaran semacam ini tetap dibiarkan? Liputan investigasi ini mengetuk nurani para penegak hukum yang melalaikan tugasnya menegakkan perlindungan lingkungan sekaligus menambah bukti bahaya lubang tambang bagi manusia.
ADENI ANDRIADI