lSM ARMI DORONG AMBS GUGAT CLASS ACTION KERUSAKAN KAWASAN LAHAN PTPN GUNUNG MAS

BOGOR – Kali ini dukungan agar penyelesaian adanya kerusakan alam dan lingkungan dikawasan puncak melalui jalur Hukum berupa gugatan Class Action disampaikan Ketua 2,LSM ARMI (Analisis Riset Monitoring Indônèsia ) Gustapol Maher yang juga dikenal aktifis 98 dari kampus IPB.
” Ini masalah serius dan pelik soal kerusakan lingkungan hidup maka tentu Sanski Hukumnya jelas pada UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup .
Atas data dan fakta ang ada tentunya tidak ada pihak yang kebal Hukum apalagi mencedrai Hukum karena negara ini adalah negara Hukum.
Kami siap mendukung dan mendorong AMBS yang diketuai Muhsin untuk melakukan upaya dan jalur Hukum semata agar jelas mana pihak yang selama ini telah merusak dan melakukan pembangunan Gedung atau fisik didaerah resapan dan konservasi puncak ” tegas Gustapol Maher.
Dikatakan dia,
Gugatan Kelompok (Class Action). Gugatan class action dijelaskan dalam pasal 91 UU no 32 tahun 2009 Masyarakat berhak mengajukan gugatan per wakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemar an dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ini jelas bunyi dan aturanya siapapun itu mau pejabat atau pengusaha yang melanggar aturan Lingkungan hidup maka ancaman Hukumnya jelas karena itu ranah Lex Specialist kalau perlu nanti dua kali gugatan perdata dan pidata dilaporkan” Ujar dia.
( Red03)