Lecehkan Walikota, Sekda Akan Panggil Kadis PUPR Untuk Diklarifikasi

DEPOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Jawa Barat, Citra Indah Yulianty, karena melecehkan Walikota Depok Mohmmad Idris, selaku Kepala Daerah Kota Depok. Rencana tersebut disampaikan Supian melalui telepon selulernya, Kamis (11/01/24).
“Saya akan panggil Kepala Dinas PUPR untuk diklarifikasi,” ujar Supian
Sebagaimana diberitakan tipikoinvestiasi.com sebelumnya, Citra, selaku pengguna angaran (PA) membayar paket pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga berkibat kerugian bagi daerah sebesar sebesar Rp2.527.917.710,54.
Bukti adanya pembayaran paket pekerjaan tidak sesuai kontrak, hal itu dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok, Tahun Anggaran 2022, Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan BPK diketahui terdapat Kesalahan Pembayaran atas 13 paket pekerjaan JIJ, sehingga berakibat kerugian bagi Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, total sebesar Rp2.527.917.710,54.
Terdapat kelebihan Pembayaran Belanja Modal JIJ atas kekurangan volume 11 paket pekerjaan, total sebesar Rp1.919.437.336,33. Dan terdapat kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jaringan Irigasi dan Jaringan dua paket pekerjaan total sebesar Rp451.135.521,97.
Tak hanya itu, masih menurut LHP BPK, terdapat kekurangan pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah total sebesar Rp157.308.832,29.
Pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran atas adanya belasan paket pekerjaan tersebut yang diduga disengaja dapat dikatakan sebagai penyelewengan atau penyimpangan atas anggaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp2.527.917.710,54.
Patut diduga kuat hal itu disengaja dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain dengan cara menyalahgunakan, wewenang, karena kedudukan atau jabatan.
Patut diduga kuat terdapat persekongkolan/konspirasi jahat antara pengguna dengan penyedia barang dengan maksud dan tujuan adalah lain tidak ialah untuk merugikan Pemerintah Kota Depok, dengan cara memanfaatkan 13 Paket Pekerjaan sumber dari dana APBD Kota Depok TA 2022.
Atas adanya Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok, Tahun Anggaran 2022, Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 tersebut, tipikorinvestigasi.com melakukan konfirmasi secara tertulis melalui Surat Nomor 024/TI-K/I/2024, tanggal 08 Januari 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Depok.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra, melalui WhatApps (WA) yang disampaikan staf PUPR Wati, tanggal 11 Januari 2024, 15.39, menyatakan menyerahkan masalahnya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mempersilahkan menghubungi bagian umum PPID.
Jawaban melalui WA tersebut menunjukan Citra gagal paham dengan apa yang dimaksud dengan KONFIRMASI dan MINTA INFORMASI. Apa yang disampaikan media ini adalah konfirmasi secara tertulis melalui Surat Nomor 024/TI-K/I/2024, tanggal 08 Januari 2024 tersebut, bukan minta informasi.
KONFIRMASI adalah tindakan atau proses untuk memberikan penegasan, pengesahan, atau pembenaran terhadap suatu hal dalam bahasa Indonesia.
Artinya, KONFIRMASI digunakan untuk memastikan kebenaran atau kejelasan informasi, menegaskan atau memberikan persetujuan resmi terhadap suatu keputusan, atau memberikan alasan yang kuat atas suatu tindakan atau pernyataan.(liputan 6, diperbaharui 23 Juli 2023, 11.00).
Sedang yang dimaksud MINTA INFORMASI sebagaimana Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berkata-kata supaya diberi atau mendapat sesuatu; mohon. (htpps://kkbi.we.id).
Sementara yang dimaksud dengan PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Dari keterangan sebgaimana tersebut di atas tentang Konfimrasi dan Minta Inomasi, dapat disimpulkan bahwa antara Konfirmasi dan Minta Informasi adalah dua hal yang sangat berbeda jauh atau bertolak belakang.
Dapat disimpulkan juga bahwa Kadis PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty gagal paham dalam pemahaman tentang Konfirmasi dan Minta Informasi. (ahp)