Lecehkan Peraturan Perundangan, UPT SPALD Dinas PUPR Buang Limbah Tinja ke Sungai Irigasi

BOGOR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana Prasarana Air Limbah Domestik (SPALD), Cibinong, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diam-diam membuang air limbah dan kotorannya hasil penyedotan kakus ke kali.
Bahwa telah terjadi tersebut hal itu dapat dilihat pada video amatir dengan durasi 1.34. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 lalu, di belakang Kantor UPT SPALD, Cibinong, Kabupaten Bogor., demikian disampaikan mantan supir Tinja UPT Spald, Cibinong, Wahyu Iskandar di Cibinong, Sabtu (03/01/2026) lalu.
Pada video pembuangan hasil penyedotan kakus tersebut yang dikirim ke awak media ini pekan lalu, terekam jelas tinja dikeluarkan dari tangki truk pengangkut limbah kotoran tersebut ke parit yang mengalir ke sungai/kali yang berada persis di belakang Kantor UPT SPALD, Cibinong.

Menurut Wahyu Iskandar, yang mengaku telah bekerja sebagai supir sejak tahun 1993 lalu di ”pecat” pada April 2025 lalu dengan cara dipaksa menanda tangani surat yang dia sendiri tidak dikasih tahu isinya. Pembungan tinja di sembarang tempat bukan kali ini saja, tapi terjadi dimana-mana, padal telah ditentukan tempat pembuangannya.
Sebagaimana diketahui, hasil penyedotan kakus merupakan limbah domestik klas A, tidak boleh dibuang langsung ke sungai irigasi. Praktik pembuangan langsung ke sungai melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Pembuangan tinja ke sungai irigasi, meskipun diklasifikasi kelas A (biasanya mengacu pada efluen yang telah melalui proses pengolahan awal, misalnya dari tangki septik standar atau ipal komunal), tetap saja mengandung berbagai patogen berbahaya, bakteri, virus, dan nutrisi berlebih seperti nitrogen dan fosfor.
Pembuangan limbah ini ke saluran irigasi menimbulkan resiko besar, pencemaran air, menyebabkan penurunan kualitas air yang signifikan. Membuatnya tidak aman untuk irigasi tananaman pangan, ternak atau keperluan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) bagi masyarakat hilir.
Risiko kesehatan, menyebabkan penyakit bawaan air seperti kolera, disentri, tipus, dan hepatitis kepada petani atau siapa saja yang kontak dengan air tersebut. Kerusakan ekosistem, menyebabkan eutofikasi (ledakan alga) yang menguras oksigen dalam air dan membahyakan kehidupan akuatik.
Dari sisi hukum hal tersebut melanggar Undang Undang Nonor 32 Thun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tanpa izin. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Thun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini memerinci standar baku mutu air termasuk baku mutu air limbah yang boleh dibuang ke air. Limbah tinja yang sudah diolah, harus memenuhi standar baku mutu yang ketat sebelum dibuang ke lingkungan dan pembuangantanpa pengolahan yang memadai dilarang.
Pembungan limbah tinja ke aliran irigasi adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta membahyakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pengelolaan limbah tinja domestik yang benar harus melalui sistem yang aman seperti tangki septik yang memenuhi standar, atau terhubung dengan sistem Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Sejauhmana kebenarannya, Kepala UPT SPALD Cibinong, Ivone yang biasa dipanggil Novi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Sabtu (3/1/26) tidak merespon.(Ahp).



