PEMERINTAHAN

Terindikasi Mabuk pada Ruang Publik, Anak Punk Diamankan Satpol PP Balangan

BALANGAN – Taman Sanggam Balangan tertulis Peraturan Daerah (Perda) larangan terkait mengonsumsi minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang atau mabuk pada ruang publik. Sejak adanya tulisan itu, Satpol PP Balangan pernah mengamankan anak punk yang berkeliaran.

Aturan itu tertera pada Pasal 11 Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

Kasatpol PP Balangan, Nor Aspariah mengatakan, setelah anak punk didapati lalu dibawa ke kantornya. “Setelah diperiksa, ternyata anak punk tersebut tidak meminum minuman keras,” ujarnya, Senin (8/4/2024). “Kalau malam hari Satpol PP Balangan tidak berjaga di sana karena sudah ada petugasnya,” tutupnya.(AKhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *