LAMA TAK NGANTOR Diduga Kades Tangkil Ditahan Kejari Cibinong TERKAIT LAHAN ?
Bogor – Kabar menghebohkan kembali terjadi di kabupaten Bogor setelah Bupati ditahan KPK.
Diketahui adanya salah satu Kades dikecamatan Caringin sedang mengalami prodeo kaitan kasus hukum tanah dan lahan.
Aktifis dan tokoh kritis wilayah Bogor Selatan yang akrab dipanggil Bah Pendi Keling meminta aparat penegak hukum tidak masuk angin dan melanjutkan proses hukum hingga P21 pelimpahan hingga persidangan.
“Ini kasus hukum serius jangan dianggap sepele.
Ada logika hukum yang berlaku pada kebiasaan dan pelaziman terhadap perilaku para kades yang dinilai tidak wajar bahkan melebihi kewenangan dan kepatutan seperti misalnya muncul atau terbitnya surat keterangan desa atas lahan tanah yang belum tentu jelas alas hak dan riwayatnya.
Ada tiga desa yang telah kami lakukan pengawasan dan lakukan investigasi ,jelas ini masalah serius yang berpotensi hukum bahkan masuk delik khusus atau Lex specialist” tegas Bah Pendi Keling.
Perlu diketahui bahwa
Warga Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor digemparkan dengan kabar penangkapan Kepala Desa (Kades) mereka berinisial AA oleh aparat hukum. Pasalnya, sejak tanggal 13 Juli 2022, Kades tidak lagi masuk kantor dan sejumlah staff desa lebih memilih bungkam ketika masyarakat menanyakan keberadaan orang nomor satu di desa tersebut.
“Sudah hampir satu minggu, saya tidak melihat Kades ngantor. Ditanyakan ke staff desa semua bungkam tidak ada yang berkomentar. Beberapa waktu lalu Kades AA sempat dilaporkan ke Polda Jabar kaitan kasus tanah,” ujar salah seorang warga setempat kepada wartawan.
Menurut dia, kabar yang beredar dimasyarakat adalah penahanan Kades dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Meski begitu, pihak keluarga dan staff desa lebih memilih tutup mulut alias bungkam. Padahal, kata dia lagi, masyarakat bertanya-tanya terkait keberadaan kades yang tiba-tiba menghilangkan pasca adanya pemanggilan dari Polda Jabar.
“Terakhir Kades itu dipanggil Polda Jabar sebanyak dua kali, tapi tidak datang alias mangkir. Akhir-akhir malah menghilang, jadi wajar kalau masyarakat bertanya-tanya keberadaan pak Kades,” imbuhnya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Djuanda membenarkan adanya penangkapan sekaligus penahanan AA yang berstatus sebagai Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Caringin. Ia mengatakan, kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana umum atas nama AA yang disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 12:30 WIB. Dilakukan diruang tahap II Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong,” ungkap Djuanda via selulernya.
Ia menambahkan, AA yang menjabat Kepala Desa Tangkil sebagai tersangka akan ditahan 20 hari semenjak tanggal 13 Juli 2022 di rutan Polres Bogor. Selanjutnya, sambungnya, berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong untuk proses persidangan.
Posisi AA saat ini berada ,Dirutan Polres Cibinong, ditahan selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan. ( Red)