PENDIDIKAN

LAGI-LAGI DITEMUKAN PROYEK SWAKELOLA DI SDN 96 DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN TIDAK BERPLANG KEGIATAN

Pesisir Barat-Kegiatan Swakelola di Satuan Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat
Sejak tahun 2022 belakangan ini sejumlah kegiatan fisik bangunan khusus nya di satuan pendidikan mulai dari tingkat Paud, TK , SD ,SLTP ,dan SMA sederajat tidak lagi di kerjakan oleh rekanan kontraktor melainkan di kerjakan secara swakelola oleh Tim pelaksana swakelola.
Pekerjaan swakelola yang di maksud baik yang bersumber dari dana APBN maupun dana APBD di atur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018.
Dalam pelaksanaan Swakelola ini juga di atur dalam petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) yang di bantu oleh instansi teknis , pengawas ( konsultan ) serta pengawas internal dari instansi dan pengawasan eksternal dari masyarakat , Lembaga maupun Media pers.
Dalam pelaksanaan nya swakelola harus melibat kan masyarakat,baik penyedian material bahan bangunan maupun tenaga kerja yang juga melibat komite sekolah sebagai pengawas sekaligus sebagai anggota tim pelaksanana dengan tujuan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat serta kesempatan kerja sekaligus kesempatan berpartisifasi dalam pembangunan karena swakelola lebih memprioritaskan pada pemberdayaan masyarakat khusus nya masyarakat setempat.
Namun dalam praktek nya tidak sedikit pihak sekolah selaku pengguna anggaran ( PA ) sekaligus selaku penanggung jawab kegiatan. Justeru mengangkangi ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akibat nya fisik bangunan tidak di kerjakan berdasarkan ketentuan gambar , RAB dan spesifikasi dan bahkan dalam pelaksanaan nya tidak melibatkan masyarakat dan komite sekolah .
Hal ini terjadi bukan di karenakan ketidak tahuan namun ada kesengajaan dari oknum pribadi dan sekelompok bahkan adanya dugaan tersistem dan terkoordinir untuk mendapatkan keuntungan sehingga terjadi persekongkolan antara oknum kepala sekolah bahkan melibatkan oknum instansi terkait.
Di kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 ada puluhan sekolah dasar ( SD ) penerima bantuan kegiatan swakelola yang di kerjakan langsung oleh pelaksana swakelola disekolah , begitu juga hal nya Sekolah menengah pertama ( SMP) untuk pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas belajar ( RKB ) bangun baru rumah guru dan rehab perpustakaan dan jamban( WC )sekolah.
Berikut hasil investigasi Tipikor dilapangan yang diduga di tidak sesuai dan terjadi Kejanggalan.
-TIDAK MEMASANG PAPAN MEREK PROYEK
Papan merek yang semestinya di pasang sejak nol persen hingga pekerjaan selesai di kerjakan adalah wujud transparansi penggunaan keuangan negara karena pada papan merek tersebut menggambarkan identitas dari kegiatan mulai dari sumber pendanaan , jumlah dana , volume, batas waktu pelaksanaan dan sistem pelaksanaan nya.
Dalam prekteknya masih juga ada sekolah penerima bantuan swakelola yang tidak memasang papan merek Seperti SDN 86 Krui,SDN 98 SDN 96.
Bahkan menarik nya ada juga yang mengakui sengaja tidak memasang papan merek dengan alasan takut di Dirobek Oleh Murid-Murid.
-TIDAK MELIBATKAN KOMITE SEKOLAH
Ada juga yang Tidak melibatkan komite sekolah dalam pelaksanaan dan dalam pengawasan nya.kebanyakan dari pihak sekolah mengaku komite sekolah sibuk dengan pekerjaan nya masing – masing sehingga sulit untuk berkoordinasi dengan komite sekolah, alaaan klasik ini tentu nya bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan nya.
-TUKANG DAN PEKERJA BUKAN DARI WARGA SETEMPAT
Ada yang Alasan tidak melibatkan tukang dan pekerja warga setempat di lingkungan sekolah umum nya di sampaikan oleh oknum kepala sekolah dan pelaksana swakelola karena
1.Tidak ada tukang yang mampu memahami gambar ,desain gambar dan RAB .
2.Tukang Tidak tersedia karena ada pekerjaan lain.
-PEKERJAAN FISIK BANGUNAN TIDAK SESUAI TEKNIS.
Tidak Sedikit pula pekerjaan swakelola di kerjaan asal jadi ,tidak Sesuai dengan specifikasi,desain gambar dan RAB.
Hal ini terjadi karena lemah nya pengawasan dari konsultan atau PPK dan adanya unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk mencari keuntungan lebih besar dengan cara yang tidak wajar.
Pantauan dan investigasi tersebut diatas di lengkapi dengan bukti dokumentasi ,rekaman,Poto kegiatan serta video di lapangan.
Dapat di simpulkan amburadul dan asal jadi nya pekerjaan swakelo di kabupaten Pesisir Barat di karenakan ada unsur kesengajaan dan lemah nya pengawasan serta diduga terjadi persekongkolan antar oknum serta terjadi nya penyalahgunaan wewenang sehingga dapat menguntungkan orang dan sekelompok orang sedangkan negara berpotensi dirugikan.
Untuk menghindari terjadi nya korupsi perlu nya di perketat pengawasan yang melibatkan masyarakat.inilah Yang sudah di temukan Tipikor di lapangan Proyek Swakelola Dinas Pendidikan Pesisir Barat.masih ada puluhan sekolah lain nya yang belum di lakukan investigasi lapangan.Kepada Dinas Terkait agar segera melakukan monitoring lapangan untuk mencari kebenaran imformasi yang sampaikan oleh media-media lain nya.jika memang di temukan hal tersebut agar pihak dinas pendidikan tidak terburu-buru mencairkan turmin berikut nya sebelum melakukan monitoring secara langsung.(S.ekandi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *