JUSTICIA

KURUN WAKTU LIMA TAHUN, LAKALANTAS TEWAS WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI KOTA 258 ORANG

Foto ilustrasi petugas kepolisian olah TKP lakalantas. (Jumat/15/7/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap dalam kurun lima tahun, sebanyak 258 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Data ini terungkap dalam apel deklarasi mendukung keselamatan berlalu lintas di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis kmearen (14/7/2022).

Kapolres Sukabumi, AKBP. Sy Zeanal Abidin mengatakan, Selama lima tahun tersebut, tercatat ada 497 kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yaitu untuk wilayah Kota Sukabumi, meliputi 7 kecamatan yaitu Kecamatan Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum, Lembursitu, Gunungpuyuh, dan Warudoyong. Sedangkan untuk wikayah Kabupaten Sukabumi meliput 8 kecamatan yaitu, Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas.

Zaenal menyebutkan, adapun rincian korbannya, 258 orang tewas, 11 mengalami luka berat, dan 539 orang luka ringan. Ratusan kecelakaan ini ditaksir menelan kerugian senilai Rp 904.650.000,

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan apel deklarasi mendukung keselamatan berlalu lintas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2021-2040.

“Ini menjadi perhatian kami dalam melakukan pengelolaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” kata Zainal.

Sementara itu penanggung jawab Bidang Pelayanan PT. Jasaraharja wilayah Sukabumi, Gina Pratama menyebutkan dari periode Januari sampa Juni 2022, pihak PT. Jasaraharja Sukabumi menggelontorkan santunan korban kecelakaan lalulintas untuk warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/7/2022).

“Untuk periode dari Janurai sampai bulan Juli 202, untuk di Kota Sukabumi, jumlah santunan meninggal dunia 650 juta rupiah, sedangkan untuk korban luka 750 juta rupiah, Kemudian untuk Kabupaten Sukabumi untuk korban meninggal dunia 2 miliar Rupiah/ Untuk korban luka 650 Juta, “Ungkap Gina dihadapan awak media. Jumat (15/7/2022).

Gina merinci jumlah pengajuan santunan kepada pihak PT. Jasaraharja wilayah Sukabumi per Januari dan Juni 2022, dengan pengajuan perbandingan tahun lalu.

“Untuk jumlah pengajuan dari Januari sampai Juni, korban meninggal dunia ada 11 korban untuk wilayah kota Sukabumi, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sukabumi jumlah pengajuan ada sekitar 40 korban pengajuan. Dibandungkan dengan tahun sebelumnya, ada peningkatan cuma sedikit sesuai jumlah peningkatan kenderaan ditambah dengan kondisi jalan buruk dimusim hujan salah satu faktor penyebab kecelakaan, “Rincinya.

Masih kata Gina, syarat proses pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas ke PT. Jasaraharja dengan pihak institusi birokrasi pemerintahan setempat dan kepolisian.

“Untuk syarat pengajuan asuransi kecelakaan, untuk setiap korban kecelakaan yang dijamin oleh Jasaraharja yaitu tabrakan dua kendaraan atau pejalan kaki yang ditabrakan oleh kendaraan, biasanya pertama masuk di Rumah Sakit, kita sudah kerja sama dengan semua Rumah Sakit diwilayah birokrasi wilayah Sukabumi, jadi dari masing-masing Rumah Sakit menginformasikan ke kita. Kalau misalkan ada korban kecelakaan, kita tinggal konfirmasi ke Unit Lakalantas Polres, nanti dari unit lakalantas itu diterbitkan laporan Polisi untuk pengajuan Jasaraharja. Untuk korban luka-luka perawatannya 20 juta rupiah, untuk korban meninggal dunia itu 50 Juta Rupiah santunan, “Paparnya.

Adapun pengajuan santunan yang memenuhi syarat terima santunan dan tidak masuk kategori pengajuan santunan.

“Kalau untuk persyaratan kita melihat kronolisnya yaitu, tabrakan dua kendaraan, atau pejalan kaki yang tertabrak motor, itu bisa dijamin Jasaraharja, kecuali kecelakaan tunggal itu diluar jaminan Jasaraharja, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *