Kunker Direksi Perumda Tirta Kahuripan & Bupati ke Perancis Diduga Masalah, Anggaran dan Kematian Dirut Jadi Sorotan

BOGOR – Kabar terbaru dan patut dicermati adalah ramai dan menohok hal kunjungan kerja Bupati Bogor dan Direksi Tirta Kahuripan ke Perancis pada tanggal 21 Oktober lalu.
Bahkan sorotan pada pejabat publik yang turut hadir dalam kegiatan itu pun tentunya akan mengerucut pada alokasi anggaran yang dipakai atau diserap, benarkah perjalanan dinas ini merupakan kunjungan kerja resmi atau memang jalan- jalan atau pelesiran ?.
Di tempat terpisah awak media coba meminta tanggapan dari Ketum Benteng Padjajaran ,Doelsamson Sambarnyowo menurutnya agar informasi ini jangan dibiarkan bias liar dan menjadi penilaian buruk pada Pemda Kabupatèn Bogor .
” Perlu keterbukaan Informasi Publik dan juga transparansi selaku penyelenggara pemerintahan .
Jangan ada indikasi sebuah Konspirasi dibalik perjalanan keluar negeri itu,
Karena ada azas dan prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan yang baik atau good Goverment yakni azas tata dan Tertib Hukum.
Jika memang benar kunjungan keluar negeri di benua Eropa yakni negara Perancis itu syah dan formil sesuai mekanisme dan aturan maka buka saja dihadapan awak media baik cetak dan online lakukan jumpa Konferensi Pers dan press release apa saja maksud dan tujuan Kunker ke Perancis tersebut.
Harus ada penjelasan dan kejelasan atas informasi itu” Ujar Doelsamson Sambarnyowo yang berjuluk ayam jantan dari Timor pada awak media Tipikor
Ditambahkan Samson panggilan pria ini, bahwa ada rangakaian peristiwa dibalik peristiwa yang patut dicermati yaitu tidak lama atau berselang kunjungan ke Perancis, Dirut Perumda Tirta Kahuripan meninggal dunia?.
” Kita tentu bukan tanpa dasar melakukan kedalaman peristiwa ini tapi ada informasi yang juga patut dijelaskan dan dijernihkan pada tataran pejabat baik Pemda dan direksi Perumda Tirta Kahuripan .
Apakah perlu dan amat penting atau krusial kunjungan kerja harus ke Perancis dari sini dulu starting point awalnya.
Sebab dasar kunjungan kerja itu formil maka harus teragendakan bukan dadakan apalagi sembunyi – sembunyi .
Sebab ada resiko jabatan dan pertanggungjawaban sumber keuangan dari kegiatan itu , darimana sumber dan alokasi dana itu” papar Doelsamson.
Selain itu tentunya kamipun mempertanyakan PMP ( Penyertaan modal pemerintah) sebesar Rp
50 M ke Perumda Tirta Kahuripan ,apakah terkait kunjungan itu pula ke Perancis atau memang dibahas disana akan hal ini .
” Selaku kontrol sosial kami tetap pada praduga tidak bersalah dan meminta juga pihak terkait yang turut dalam rombongan ke Perancis memahami akan keterbukaan informasi Publik juga transparansi selaku pelayanan publik .
” Dasar kami jelas bahwa ormas Benteng Padjajaran taat pada
Dasar hukum yakni :
Sesuai amanat undang- undang pemberantasan korupsi dan pasal penyalahgunaan wewenang kekuasaan yakni UU No.31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ,
Sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah yang bersih dari unsur KKN dan juga
Sesuai amanat UU Ormas No. 17 tahun 2013 serta
Sesuai amanat Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa kunjungan ke Prancis harus dijelaskan seterang- terangnya” tegas samson.
Selain itu Samson yang juga Ketua FRRAK telah menekankan informasi Publik yang patut diungkap pada peristiwa itu pada butir butir keterbukaan seperti di bawah ini,:
- Mengunakan sumber dana apa berangkat ke Perancis ❓
- Pesawat aAirways jenis apa ❓
- Menginap di hotel apa di Perancis ❓
- Sudah mendapat ijin kah dari Menteri Dalam Negeri karena saudara Iwan setiawan adalah pejabat kepala pemerintah daerah,tentunya harus mendapatkan ijin atas kunjungan keluar negeri ?.
- Target dari kunjungan tersebut apa❓
- Berapa anggaran yang di habiskan untuk kunjungan ke Perancis ❓
- Sudah kah anggaran dialokasikan tahun sebelumnya kalo ini menjadi agenda kunjungan kerja resmi bukan pelesiran❓
- Berapa orang yang diajak turut serta dalam kunjungan ke Perancis?.
Jika dalam waktu dekat tidak dijawab dan dibuka informasi Publik pada semua media dan pilih- Pilih, maka Ormas Benteng Padjajaran juga FRRAK ( Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan keuangan daerah pada KPK.
Kami juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, juga Presiden RI terkait kunjungan ke Perancis apakah sudah ada ijin dari Presiden RI , Menteri Dalam Negeri, juga Gubernur Jawa Barat,Ujar dia.
(Red03)



