JUSTICIA

Kuasa Hukum Wulansari, Siap Hadapi Somasi FJ Simatupang?

BOGOR – Restatcht, Negara kita adalah negara berdasarkan hukum.
Artinya tidak ada kesewenangan atas nama pribadi dan profesi apapun ,jika salah dan tidak mendasar maka harus ditindak .

Komentar Advokat ulung Kota Bogor Juga penasehat hukum Media Center BORSUCI,Eko Permana ,SH ,MH bahwa masalah Wulanda Sari harus dituntaskan pada Pokok perkara tidak disudutkan pada pandangan atas kepentingan pribadi atau konflik of interest.

“Menuduh seseorang/menempatkan seseorang dengan tuduhan diduga telah melakukan Tindak Pidana ini tidak sembarangan, harus kuat dan/atau jelas dasar/alasan hukumnya, karena hal ini (tuduhan) tersebut nantinya akan dibuktikan secara materiil tentunya oleh orang/pihak yang telah menuduhkan tersebut, jika nantinya dapat di bantah dan/atau terbantahkan semua tuduhan tersebut dengan bukti-bukti tentunya karena sekali lagi dalam Hukum Pidana itu adalah pembuktian secara Materill bukan Formil, maka pihak yg dituduh telah melakukan pidana dapat memakai haknya secara hukum untuk balik melaporkan pihak yang telah menuduhnya” kata Eko Permana,SH,MH pada gabungan media.

Dilain hal dirinya siap memberikan mengkawal kasus tersebut .

“Adanya data dan fakta bahwa pada masalah anggota LSM KPKN juga Media Center BORSUCI yakni Wulanda Sari telah menyatakan bantahan atas tuduhan atau Somasi dari saudara RD Gumilang melalui kuasa hukumnya FJ Simatupang menyatakan tuduhan bukan istri yang Syah dari almarhum Jaka.

Tentunya dalam prinsip hukum itu harus berdasar pada objektifitas semata.

Adapun dalam pernikahan mereka adanya fakta peristiwa berupa surat pernikahan tentu ini akan mematahkan tudingan tersebut .
Tentunya agar
dapat menjadikan terang benderang permasalahan yang terjadi, jika dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris dan/atau kuasanya tidak segera merespon atau menjawab apa yang sudah di konfirmasikan lewat media, maka lakukan upaya hukum segera dengan mensomir pihak ahli waris dengan balik lapor telah diduga membuat berita bohong dan pencemaran nama baik mba wulan” tegas Eko Permana,SH,MH .

Disamping itu dia menjelaskan konsekuensi hukum atas tuduhan tersebut .

“Begitu juga dengan melayangkan Somasi/Teguran kepada pihak lain/seseorang, pihak yang melayangkan Somasi/Teguran tersebut harus pula telah menkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang akan disomasinya, dengan kata lain croscek dulu tentang berita/masalah yang diadukan oleh kliennya, tidak bisa dengan serta merta langsung melayangkan Somasi/Teguran,ini ada konsekuensi hukumnya.

Jika tuduhan itu benar akan tetapi jika tuduhan itu ternyata dapat dibuktikan tidak benar, dalam hal ini klien yang menguasakan juga akan dirugikan,.oleh karena itu hati-hati jangan semudah/segampang itu melayangkan Somasi/Teguran kepada pihak lain, kumpulkan dulu berkas-berkas (bukti-bukti) baik secara tertulis maupun bukti saksi-saksi yang dapat menjadi dasar hukum/alasan hukumnya.

Jika hanya sebatas pengakuan dan/atau pernyataan walaupun mungkin ada bukti perjanjiannya, hal itu harus dikaji lebih dalam oleh Penerima Kuasa, jangan sampai nanti Somasi/Teguran tersebut menjadi bumerang bagi pihak yang melayangkan Somasi/Teguran itu, bahkan imbasnya nanti ada pertanggung jawaban/konsekuensi hukum terhadap klien yang di dampinginya” paparnya.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *