Kuasa Hukum Terlapor Korban Salah Tangkap Datangi Mapolres HSS Kalsel

HSS – Adanya dugaan kasus salah tangkap yang ditangani Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel diterima awak redaksi melalui kuasa hukum korban ,Dede Supardi SH pada media ,Jumat (16/1).
Pada media dia menyatakan adanya prosedural yang tidak teliti atas kasus tersebut .
Bahkan dinilai salah tangkap .
“” Kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polres Kandangan ,telah menjadi sorotan publik secara luas.
Dimana korban yang telah disangkakan sebagai pelaku sama sekali tidak cukup bukti dan unsur pidana yang kuat dan meyakinkan untuk ditangkap apalagi dijadikan tersangka.
Maka kami LBH Hade Suseno & Partners dalam kasus ini telah membuat legal Opinion atau pendapat hukum atas kejadian salah tangkap tersebut.
Dimana saya selaku kuasa korban Ardan Bin Raita ,
H. DEDE SUPARDI, S.H, CPM Managing Partners LAW FIRM HADE
SENO, S.E., S.H & PARTNERS, Advokat dan Konsultan Hukum, bertindak
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Januari 2026 atas nama ARDAN bin RAITA ,
Tempat/Tgl Lahir : Kumuh, 01 Juli 1997
Alamat : Desa Patikalin RT 001/01 Kecamatan Hantakan, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dengan dasar pertimbangan Pendapat Hukum berdasarkan :
1) Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor: B/65/XII/RES.1.7/2025/Reskrim
tanggal 17 Desember 2025.
2) Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/59/XII/RES.1.7/2025/Reskrim
tanggal 18 Desember 2025.
3) Dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada Klien berdasarkan
Pasal 338 KUHP jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
4) Hasil investigasi tim kuasa hukum tertanggal 6 Januari 2026.
5) Keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung atas terjadinya peristiwa
hukum .
6) Tempat dan waktu terjadinya peristiwa Penganiayaan serta Perkelahian
dengan Penangkapan dan Penahanan dugaan pelaku Pembunuhan.
Dengan rumusan permasalahan hukum / Legal Issue berdasarkan uraian perkara, terdapat beberapa permasalahan hukum pokok :
1) .Apakah benar Klien (ARDAN bin RAITA) terlibat secara langsung dalam
peristiwa yang menyebabkan meninggalnya JUMAEDI alias NAHIL itu.
2).Apakah terdapat cukup alat bukti menurut hukum yang sah untuk menetapkan
Klien sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang
mengakibatkan kematian tersebut.
3) Apakah proses penangkapan dan penahanan terhadap Klien telah memenuhi
asas due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
4) Apakah terdapat kemungkinan salah tangkap (error in persona) dalam perkara
ini.
Dimana dari hal tersebut kami pihak kuasa hukum berhasil mengungkap fakta hukum berdasarkan resume kronologis dan keterangan saksi-saksi,yakni diperoleh fakta hukum
penting sebagai berikut :
1.Pada tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terjadi penghadangan
terhadap keluarga RAITA (ayah Klien) di perbatasan Dusun Bangkaun.
2.Pihak yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi hanya:
- Kelompok Keluarga RAITA yakni :
RAITA ,DINAN ,
AMAF dan JUHAR .
Dimana diketahui pula pihak – Kelompok Penyerang awal yaitu :
ANDI ,
JUMAEDI alias NAHIL dan URAN.
3.Berdasarkan pada keterangan saksi utama (DINAN, AMAF, dan JUHAR), Klien kami yang
bernama ARDAN TIDAK BERADA DI LOKASI KEJADIAN pada saat peristiwa
penghadangan dan penganiayaan berlangsung dan baru di tangkap pada tgl 17
Desember 2025 sedangkan peristiwa Pembunuhan JUMAEDI diketaui tanggal
31 Mei 2025, serta dengan jelas dan terang benderang bahah terbunuhnya JUMAEDI alias NAHIL adalah diduga dibunuh oleh teman atau kelompoknya sendiri akibat salah sasaran, hal itu bisa diperkuat oleh adanya suara teriakan ANDI yang menyampaikan kepada rekannya dengan menyatakan ‘ sudah – sudah berhenti semuanya, urangnya RAITA sudah mati sampai terputus kepalanya, dan akhirnya ANDI dan URAN pergi meninggal lokasi.
Dimana saat itu Klien kami baru datang ke Balai Adat Kumuh 2 setelah peristiwa selesai, yaitu setelah
mendapat kabar bahwa ayahnya (RAITA) menjadi korban penganiayaan.
Dan saat Korban meninggal dunia atas nama JUMAEDI alias NAHIL ditemukan pada pagi
hari berikutnya di lokasi yang berbeda dari lokasi perkelahian.
Serta tidak ada saksi mata yang melihat Klien berada di TKP ataupun melakukan
tindakan kekerasan terhadap korban.
Dan dipertegas pula pada saat Oknum Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan terhadap Korban RAITA
saudara ANDI dan URAN pergi meninggalkan tempat kejadian, kenapa tidak tersentuh hukum dan tidak ditindak secara hukum serta tdk di DPO dimana keberadaannya” ungkap Kuasa Hukum Korban Dede Supardi SH,CPM pada media .
Sementara itu dari informasi dihimpun pihak
Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers, pada Senin (22/12/2025) lalu.
Dimana tersangka inisial AR (28 tahun) diamankan polisi disebuah gubuk di puncak Bukit Tindihan atau Pindihan, wilayah Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Informasi yang dihimpun dan dikutip dari Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja keras dan kerja sama yang baik.
Dijelaskan Kapolres, tersangka sudah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak 2 kali, namun mangkir.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan, AR dijerat pidana pasal 338 KUHPidana atau pasal 178 ayat 2 ke 3, KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara tersangka inisial JU yang saat ini belum tertangkap, polisi akan terus melakukan pengejaran.
“Kami masih mengharapkan dukungan dan mohon jika ada informasi keberadaan JU. Kita tidak tinggal diam, kita akan terus kejar,” tegas Kapolres HSS.
(Red03)



