Kuasa Hukum Terlapor Korban Salah Tangkap Datangi Mapolda Kalsel
Buat Laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Kalsel

BANJARMASIN – Sumber LBH Hade Suseno Partners memberikan rellese terbaru soal adanya dugaan kasus salah penanganan perkara yang tidak profesional oleh oknum satreskrim polres Kandangan (HSS) atas Peristiwa terjadinya Penghadangan, penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 4 orang warga dusun kumuh pada hari Jumat, 30 Mei 2025, yang diduga dilakukan oleh 3 warga dusun bangkaun berinisial ( And ) , ( URN ) dan ( JN ).
Dimana akibat penyerangan dan pengeroyokan terhadap 4 orang warga dusun kumuh tersebut salah seorang diantaranya bernama Raita ( orang tua Ardan ) menjadi korban luka berat mengenaskan hingga kepalanya hampir pecah.
Sementara 3 orang lagi lari dan bersembunyi tidak jauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri, akhirnya korban RAITA dikeroyok oleh 3 orang penghadang tersebut, hal ini terjadi sekitar jam 22.30 WITA malam di Dusun Bangkaun ,Desa Ulang Loksado, setelah Korban Raita jatuh pingsan dgn luka berat, oknum pelaku pengeroyokan tersebut entah kemana meninggalkan tempat kejadian.
Setelah suasana sunyi dan sepi akhirnya 3 orang yg sembunyi menyelamatkan diri tersebut yaitu DN isteri Raita, JH anak Raita dan AM ponakan Raita menyelamatkan korban dibawa ke Rumah adat kumuh, kemudian berdatangan keluarga dan masyarakat kumuh termasuk pembakal dusun kumuh desa haruyan Dayak datang untuk mengobati korban RAITA dengan cara tradisional hingga korban RAITA siuman, kemudian sekitar jam 06 WITA pagi ,pada Sabtu 31 Mei 2025.
Hal ini membuat heboh dan gempar, ada berita warga yang menemukan mayat tanpa kepala atau kepalanya putus di sekitar dusun bangkaun tidak jauh dari tempat kejadian penyerangan dan pengeroyokan terhadap Raita, maka selanjutnya tim Babinkamtibmas Polsek Loksado dan polres Kandangan datang menangani perkara tersebut, anehnya Polres Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan , Kalsel hanya fokus menangani perkara adannya dugaan kasus pembunuhan saja, sementara perkara korban RAITA akibat kasus penghadangan, penyerangan dan pengeroyokan tidak disentuh proses hukum sebagaimana mestinya.
Dimana kasus tersebut sangat jelas menurut aturan hukum ada dan bukan delik aduan tapi delik biasa, dimana tanpa adanya pihak korban melaporkan pun pihak penegak hukum polres Kandangan harusnya melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Agar penegakkan hukum dan keadilan bisa didapatkan oleh semua warga masyarakat, hal ini diterima awak redaksi melalui penyampaian keterangan kuasa hukum korban ,Dede Supardi SH pada media ,Senin (19/1).
Pada media dia menyatakan bahwa adanya dugaan pembiaran dalam penanganan perkara tersebut tidak profesional dan tidak melalui prosedural serta tidak teliti atas penanganan perkara kasus tersebut .
bahkan adanya dugaan salah tangkap oknum APH, atas saudara Ardan dalam dugaan pelaku Kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polres Kandangan tersebut sehingga telah menjadi sorotan publik secara luas.
Dipaparkan kuasa korban pada media hal kronologis kejadiannya.
“Dimana oknum pelaku penghadangan, penyerangan dan pengeroyokan tersebut Sampai saat ini tanggal 19 Januari 2026, tidak tersentuh hukum sebagaimana mestinya, yang ada justeru secara terus menerus atas kasus dugaan pembunuhan yang telah disangkakan pada saudara Ardan sebagai pelaku utama viral dimensos, coba kita bayangkan bahwa peristiwa hukum itu terjadi 30 Mei 2025, sementara penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku pembunuhan baru ditangkap 17 Desember 2025, padahal orang yang diduga pelaku itu tidak pernah kemana mana ada tinggal dirumahnya dan berkebun bersama isteri dan keluarganya.
Maka kami dari Law Firm Hade Suseno & Partners sebagai kuasa hukum tersangka dan keluarga korban dalam kasus ini telah membuat pelaporan ke Wasidik dan propam serta Krimum Polda Kalimantan selatan atas kejadian dugaan salah tangkap dan korban penghadangan, penyerangan dan pengeroyokan terhadap Raita klien kami tersebut” kata kuasa Hukum Korban Dede Supardi,SH.
“Bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum Praperadilan atas adanya penangkapan terhadap klien kami yang diduga tidak tepat sasaran
Dimana dasar pertimbangan hukum menangani perkara ini adalah saya selaku kuasa korban Ardan Bin Raita ” ujar
H. DEDE SUPARDI, S.H, CPM Managing Partners LAW FIRM HADE
SENO, S.E., S.H & PARTNERS, Advokat dan Konsultan Hukum, bertindak
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Januari 2026 atas nama ARDAN bin RAITA .
Dipaparkan dia,
Selaku kuasa dari korban atas Ardan,
Tempat/Tgl Lahir : Kumuh, 01 Juli 1997.
Alamat : Desa Patikalin RT 001/01 Kecamatan Hantakan, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dengan dasar pertimbangan Pendapat Hukum berdasarkan :
1) Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor: B/65/XII/RES.1.7/2025/Reskrim
tanggal 17 Desember 2025.
2) Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/59/XII/RES.1.7/2025/Reskrim
tanggal 18 Desember 2025.
3) Dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada Klien berdasarkan
Pasal 338 KUHP jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
4) Hasil investigasi tim kuasa hukum tertanggal 6 Januari 2026.
5) Keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung atas terjadinya peristiwa
hukum .
6) Tempat dan waktu terjadinya peristiwa Penganiayaan serta Perkelahian
dengan Penangkapan dan Penahanan dugaan pelaku Pembunuhan.
Dengan rumusan permasalahan hukum / Legal Issue berdasarkan uraian perkara, terdapat beberapa permasalahan hukum pokok :
1) .Apakah benar Klien (ARDAN bin RAITA) terlibat secara langsung dalam
peristiwa yang menyebabkan meninggalnya JUMAEDI alias NAHIL itu.
2).Apakah terdapat cukup alat bukti menurut hukum yang sah untuk menetapkan
Klien sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang
mengakibatkan kematian tersebut.
3) Apakah proses penangkapan dan penahanan terhadap Klien telah memenuhi
asas due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
4) Apakah terdapat kemungkinan salah tangkap (error in persona) dalam perkara
ini.
Dimana dari hal tersebut kami pihak kuasa hukum berhasil mengungkap fakta hukum berdasarkan resume kronologis dan keterangan saksi-saksi,yakni diperoleh fakta hukum
penting sebagai berikut :
1.Pada tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terjadi penghadangan
terhadap keluarga RAITA (ayah Klien) di perbatasan Dusun Bangkaun.
2.Pihak yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi hanya:
- Kelompok Keluarga RAITA yakni :
RAITA ,DINAN ,
AMAF dan JUHAR .
Dimana diketahui pula pihak – Kelompok Penyerang awal yaitu :
ANDI ,
JUMAEDI alias NAHIL dan URAN.
3.Berdasarkan pada keterangan saksi utama (DINAN, AMAF, dan JUHAR), Klien kami yang
bernama ARDAN TIDAK BERADA DI LOKASI KEJADIAN pada saat peristiwa
penghadangan dan penganiayaan berlangsung dan baru di tangkap pada tgl 17
Desember 2025 sedangkan peristiwa Pembunuhan JUMAEDI diketaui tanggal
31 Mei 2025, serta dengan jelas dan terang benderang bahah terbunuhnya JUMAEDI alias NAHIL adalah diduga dibunuh oleh teman atau kelompoknya sendiri akibat salah sasaran, hal itu bisa diperkuat oleh adanya suara teriakan ANDI yang menyampaikan kepada rekannya dengan menyatakan ‘ sudah – sudah berhenti semuanya, urangnya RAITA sudah mati sampai terputus kepalanya, dan akhirnya ANDI dan URAN pergi meninggal lokasi.
Dimana saat itu Klien kami baru datang ke Balai Adat Kumuh 2 setelah peristiwa selesai, yaitu setelah
mendapat kabar bahwa ayahnya (RAITA) menjadi korban penganiayaan.
Dan saat Korban meninggal dunia atas nama JUMAEDI alias NAHIL ditemukan pada pagi
hari berikutnya di lokasi yang berbeda dari lokasi perkelahian.
Serta tidak ada saksi mata yang melihat Klien berada di TKP ataupun melakukan
tindakan kekerasan terhadap korban.
Dan dipertegas pula pada saat Oknum Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan terhadap Korban RAITA
saudara ANDI dan URAN pergi meninggalkan tempat kejadian, kenapa tidak tersentuh hukum dan tidak ditindak secara hukum serta tdk di DPO dimana keberadaannya” ungkap Kuasa Hukum Korban Dede Supardi SH,CPM pada media.
Sementara itu dari informasi dihimpun media, pihak
Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers, pada Senin (22/12/2025) lalu.
Dimana tersangka inisial AR (28 tahun) diamankan polisi disebuah gubuk di puncak Bukit Tindihan atau Pindihan, wilayah Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Informasi yang dihimpun dan dikutip dari Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja keras dan kerja sama yang baik.
Dijelaskan Kapolres dikutip media , tersangka sudah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak 2 kali, namun mangkir.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan, AR dijerat pidana pasal 338 KUHPidana atau pasal 178 ayat 2 ke 3, KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara tersangka inisial JU yang saat ini belum tertangkap, polisi akan terus melakukan pengejaran.
“Kami masih mengharapkan dukungan dan mohon jika ada informasi keberadaan JU. Kita tidak tinggal diam, kita akan terus kejar,” tegas Kapolres HSS.
(Red03)



