Kualitas Proyek APBN Ratusan Milyar Di Kabupaten Bulungan Terkesan Asal-Asalan, Begini Kata BPJN Kalimantan Utara
Bulungan – Membangun Indonesia dari pinggiran sebagai salah satu wujud nyata pemerintah pusat melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Salah satu wujud pemerataan pembangunan tersebut adanya Proyek Preservasi Jalan BTS. Bulungan – Tj. Selor yang menelan anggaran 117 milyar rupiah yang bersumber dari APBN 2021.
Pantauan media, drainese atau saluran air dilokasi kegiatan banyak yang hancur padahal paket pekerjaan belum digunakan. Dari pantauan disekitar Sta 18 sampai Sta 19 terdapat lebih dari 7 titik saluran air yang hancur dengan panjang bervariasi antara 3 meter sampai 10 meter saluran yang hancur disetiap titiknya.
Saluran drainase merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan tetap kering. Buruknya saluran drainase juga merupakan salah satu factor mempengaruhi laju kerusakan jalan.
Kepada media, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara BPJN Kalimantan Utara membenarkan hal tersebut. Kerusakan drainese atau saluran air pada proyek preservasi jalan BTS. Bulungan – Tj. Selor yang menelan anggaran 117 Milyar adalah benar, ungkap Mezack Ruhulessin melalui surat konfirmasi (17/6).
Penyebab hancurnya saluran air akibat terkena alat berat yang beroperasi pada saat penghamparan menggunakan alat Grader dan pemadatan lapis pondasi agregat di bahu jalan menggunakan Vibrator Roller, jelas Mezack yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK pada proyek tersebut.
PPK dan Konsultan Pengawas telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana saat terjadi kerusakan tersebut, dan mengarahkan manger tehknik, pelaksana lapangan serta operator alat berat agar berhati-hati saat mengoperasikan alat berat supaya tidak lagi merusak saluran samping jalan, terang Mezack.
Proyek preservasi jalan BTS. Bulungan – Tj. Selor masih dalam masa pekerjaan dan akan berakhir tahun 2023, dan bila ada kerusakan atau kekurangan lainnya akan diproses dalam masa pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga saat serah terima pekerjaan kondisi pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak dan terdapat panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang akan memeriksa hasil pekerjaan sebelum diserah terimakan. Tutup Mezack.(MS)