JUSTICIA

KSP Mitra Bangkit Sejahtera Diduga Tak Miliki IUSP

PURBALINGGA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Bangkit Sejahtera, yang beroperasi di Kabupaten purbalingga, tengah menjadi sorotan setelah diketahui tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) serta izin resmi dari Dinas Koperasi kabupaten purbalingga. Kondisi ini mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk anggota koperasi dan masyarakat luas.

Pihak Dinas Koperasi Kabupaten purbalingga, melalui kabid koperasi menyatakan akan segera menindak lanjuti terkait hal ini. “Kami akan memastikan bahwa semua koperasi yang beroperasi di wilayah kami mematuhi peraturan yang ada. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran,Meskipun secara regulasi sudah berizin provinsi kalau buka cabang di wilayah kabupaten tetap harus berkoordinasi dengan kami selaku dinas koperasi kabupaten,apalagi bunga yang di terapkan tidak wajar, itu bukan koperasi namanya tapi rentenir kalau bunga yang di terapkan mencapai 20%” ujar bu endang kabid koperasi.

Secara hukum, koperasi simpan pinjam di Indonesia wajib memiliki badan hukum. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi yang tidak berbadan hukum tidak diakui secara legal dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang bertanggung jawab, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

“Koperasi simpan pinjam itu diatur dalam PERMENKOP UKM RI no 8 tahun 2023 BAB III pasal 6 ayat 2 yang berbunyi KSP/KPPS DAN USP/USPPS KOPERASI WAJIB MEMILIKI IZIN USAHA SIMPAN PINJAM”,selebihnya hal hal yang ada di dalamnya harus dipahami dan ditaati oleh Koperasi simpan pinjam sebelum beroperasi apalagi sekarang untuk mendirikan koperasi simpan pinjam tidak mudah ada banyak tahapan dan regulai yang harus di penuhi” tegas Bu Endang.

Saat awak media mendatangi lokasi KSP (koperasi simpan pinjam) yang berada di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga,Awak media di temui TONI PRASETYO selaku penanggung jawab KSP, ia menjelaskan bahwa KSP ini sudah ada di purbalingga selama kurang lebih 3 tahun dan nasabahnya mencakup bebrapa kabupaten di antaranya Purbalingga, Pemalang, Banjarnegara, Banyumas, Kebumen karena memang badan hukum kami mencakup wilayah provinsi JATENG.”Kami legalitasnya semua komplit ada badan hukumnya juga dan ada NIB nya juga,” jelas Toni

Ketika awak media menanyakan IUSP (Izin Usaha Simpan Pinjam) menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa IUSP nya belum terbit

Dengan maraknya KSP Koperasi Simpan Pinjam terutama yang ada di wilayah Purbalingga apalagi banyak cara cara menagih yang tidak sesuai SOP,maka warga masyarakat perlu mewaspadai sudah kah koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah kita sudah berlegalitas resmi dari dinas koperasi kabupaten purbalingga. (MPH)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *