PEMERINTAHAN

KPU Balangan Gelar Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon DPRD

BALANGAN – Jelang pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Balangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar Sosialisasi dan Koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu 2024.

Sosialisasi dan koordinasi tersebut KPU Balangan turut mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Polres, Badan Kesbangpol, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan P3APMD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Kemenag, BNN, RSUD, Sekretaris DPRD KP2KP dan organisasi wartawan, serta stekholder terkait yang dihelat di Kantor KPU Balangan, Jumat, 28 April 2023 .

Ketua KPU Balangan, Saripani S.Hut, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar guna menyambut tahapan selanjutnya yakni pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan pada Pemilu Pemilu 2024 mendatang.

“Alhamdulillah kami KPU bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten,” katanya saat membuka kegiatan.

Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Balangan nantinya.

Pasalnya, sosialisasi ini guna mengingatkan para bakal calon Anggota DPRD Balangan Pemilu 2024 agar segera mengurus syarat pencalonannya.

Oleh karenanya, ia berharap lembaga-lembaga terkait tersebut dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.

Menurut Saripani, menyebutkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan di daftarkan ke KPU nanti.

Selain itu, Kata Saripani, kegiatan ini juga berkenaan dengan waktu pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.

Ia berharap, nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang di daftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap nantinya kawan-kawan di Parpol dokomennya dapat lengkap dan tidak tergesa-gesa pada patas waktu pendaftaran,” tukasnya. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *