TOP NEWS

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif ke Lapas Sukamiskin

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hukuman terhadap Sudarso sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Sudarso adalah terpidana pemberian suap Rp500 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kota Jalur.

Di perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlan memvonis Sudarso dengan hukuman 2 tahun penjara pada Senin (28/3/2022). Hukuman itu diterima Sudarso.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana. Sudarso dibawa dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin Kelas I pada Rabu (13/4/2022).

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri, Jumat (15/4/2022) petang.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Sudarso membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

“Menjalankan hukuman 2 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah jalani,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, JPU Meyer Volmar Simanjuntak menuntut Sudarso dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sudarso juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan badan Sudarso terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra.

Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya. Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Uang tersebut diberikan kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.

Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *