Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata, Mantan Kadis PORAPAR Kota Sukabumi di Bui

SUKABUMI – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua oknum pejabat di Lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemerintah Kota Sukabumi.
TJ dan SA di gelandang petugas kejaksaan dengan pengawalan personil TNI bersenjata, menaiki kendaraan roda empat tahanan kejaksaan.
TJ Mantan Kadis PORAPAR dan baru menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi beberapa bulan menjabat dan di lantik,digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukabumi.

Adapun SA dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Kedua pejabat tersebut ditetapkan tersangka korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah.
Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah kedua tersangka melakukan tindakan penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri. Mereka tidak hanya melakukan perbuatan tercela, dengan perbuatan tindakan korupsi di Pemandian Air Panas Cikundul.
Selain itu mereka melakukan tindakan serupa di Kolam Renang Rengganis.
Untuk Modus Perbuatan para tersangka, mereka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan Retribusi ke Kasda (kas daerah). Tapi menggunakan nya untuk kepentingan lainnya, serta seolah-olah membuat penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenar nya. Adapun dugaan praktek penggelapan ini dilakukan sepanjang tahun anggaran 2023–2024 dengan total kerugian sekitar Rp 466.512.500,466,5 juta. Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadirian Suharyono mengungkapkan.
Untuk bukti permulaan sudah cukup kuat. “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” ucap nya, Senin 8 Desember 2025.
Hadirian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Bersiap-siaplah para Koruptor yang lain-lain nya, “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara subsidiair : Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hadirian, kedua tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras melakukan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP.
Setelah dilakukan Penangkapan, maka para Tersangka diserahkan ke Penyidik untuk dilakukan Pemeriksaan, Dan setelah dilakukan Pemeriksaan, akhirnya Para Tersangka Mendekam untuk dilakukan Penahanan di Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan proses selanjut nya sebagaimana ketentuan yang berlaku, (Array)



