Korban Dugaan TPPO dan Pasal 372/378 Datangi Penyidik Polres Brebes, Berharap Status Pelaku Jadi Tersangka

BREBES – Sebanyak 7 Korban Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 372 dan 378 didampingi Pengacaranya Yasser Arafat SH. mendatangi Mapolres Brebes. Minggu (19/10).
Sekitar pukul 14.00.Wib Rombongan diterima Penyidik Unit 3 Tipidter di ruangan. Sebelumnya sekitar 3 bulan yang lalu telah melaporkan Dugaan TPPO dan Pasal 372/378 AN.Titin.namun demikian oleh unit tipiter sebagai unit penerima laporan, sementara yang tercantum dalam bukti surat tanda terima laporan hanya sebatas perkara pidana penipuan dan atau penggelapannya dulu yaitu pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, untuk perkara TPPO nya nanti akan dikembangkan setelah diperoleh hasil penyidikannya, tapi hingga hari ini masih Penyelidikan saja belum masuk keranah Penyidikan.
Kuasa Korban berharap agar status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dari terlapor meningkat menjadi Tersangka, karena berdasarkan fakta-fakta barang bukti dan alat bukti sudah cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP
Menurut Keterangan dari Yaser Arafat SH.Pengacara Korban mengatakan “2 Alat Bukti dan Saksi saksi sudah lengkap, baik bukti Transfer, Kwitansi, video bahkan Pihak terlapor sudah mengakui perbuatannya telah menerima uang dari para korban. Dari Dinasker Brebes telah memberikan keterangan bahwa yang dilakukan oleh terlapor dan kawan kawannya itu ilegal”terang Yaser Arafat SH.
“Sementara itu dari Penyidik belum menerapkan TPPO nya,masih di Pasal 372/378,yang seharusnya dari keterangan Klien kami, bahwa Terlapor cs yang sudah membujuk, merayu, ke 7 kliennya untuk bekerja ke Luar Negeri dengan Tujuan Negara Yunani, tapi menggunakan visa turis tanpa melalui prosedur yang berlaku di Indonesia.sedangkan di awal katanya melalui PT.Asalam mandiri tapi ketika dikonfirmasi ke PT ybs tidak ada Job ke Yunani dan ironisnya pihak PT. tidak mengenal pihak terlapor “imbuhnya.
“Kami Berharap Jajaran Polres Brebes dan Polda Jateng agar segera mengungkap secepatnya motif terlapor cs.Supaya tidak ada lagi korban korban berjatuhan,Karena terlapor juga melalui jejaring sosial diduga menjadi Jumawa dan sombong,ada indikasi bentuk tantangan terhadap terhadap proses hukum yang telah dilaporkan oleh para korbanr” sambungnya.
“Kami juga sampaikan terimakasih untuk Jajaran Polres Brebes yang telah menerima kami dengan Baik,juga Kepada Polda Jateng yang tadi menurut keterangan penyelidik telah melakukan pengawasan langsung melalui telpon selular ke penyidik menanyakan perkembangan kasus ini” Pungkasnya.
(Tholib)



