RAGAM

Klarifikasi Kades Sengon Ditolak, Warga Minta Ardi Winoto Mundur

BREBES – Setelah kemarin melakukan Audensi ke Kantor Desa Sengon Kembali Warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes mendatangi Kantor Kawedanan (Kecamatan) Tanjung.Ratusan Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Sengon(Amaseng) berkumpul sekitar pukul 13.00.Wib.di Aula Kantor Kecamatan Tanjung, Jumat,19/09/2025.

Dalam Klarifikasi yang disampaikan Oleh Kades Sengon Ardi Winoto menjelaskan terkait Keberadaannya di salah satu rumah warganya sekitar pukul 01.15. Wib pada Jum’at 11/09/2025 ,hanya sebatas ngobrol biasa sambil bermain Kartu.

“Saya tidak melakukan Zina atau perbuatan Asusila yang dituduhkan kepada saya”terang Kades Ardi Winoto.Saat membacakan Klarifikasi di depan Ratusan warganya.

“Saya Minta maaf kepada seluruh Warga Sengon dan Apabila suatu hari nanti melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Hukum dan membuat warga resah,Saya Siap Mengundurkan diri dari Jabatan Kades”sambungnya.
“Dan saya siap diadukan ke pihak yang berwenang “tutupnya.

Saat Pembacaan Klarifikasi oleh Kades suasana sempat memanas tapi dapat diredam,menjadi Kondusif.Acara Klarifikasi yang juga dihadiri Forkompincam Tanjung juga Tim Pengamanan dari TNI – Polri.

Sementara itu dari perwakilan warga Sengon Sukron Hadi menyampaikan”Kami masih dengan Tuntutan meminta Kepala Desa turun atau mengundurkan diri secara terhormat”terangnya. “Kami menolak Klarifikasi dari Kades Ardi” tegasnya

“Kami akan melalui Mekanisme yang ada,dengan meminta Surat tertulis kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati Brebes “pungkasnya.

Warga Desa Sengon memberikan Waktu Dua Hari ke depan kepada Kades untuk memberikan Klarifikasi secara Langsung jika tidak Warga akan kembali menggeruduk Kantor Desa dengan Jumlah Massa yang lebih besar.

Sementara itu PLT.Camat Tanjung Nanang Rahardjo M.Si.S.Ip.MH. menyampaikan “Kami memberikan tanggapan terkait surat kedua dari warga yang telah dikirimkan ke pemerintah kabupaten. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
​Nanang mengimbau agar perwakilan warga, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati dan Camat. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten untuk melakukan investigasi.

”Hasil investigasi Inspektorat akan menjadi dasar bagi kami di Kecamatan untuk mengambil sikap dan langkah lebih lanjut,” jelas Nanang. Ia juga menegaskan bahwa peran Kecamatan adalah sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pengambil keputusan utama.

​Nanang mengapresiasi aspirasi warga dan berpesan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur yang benar, serta mengimbau warga untuk selalu menjaga ketertiban. “Kami, bersama Kapolsek dan Danramil Tanjung, selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tanjung,” tutupnya.

Selama Kegiatan Klarifikasi Kades Sengon di Kantor Kecamatan Tanjung ini berjalan lancar dan Kondusif. (Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *