Ketum LSM ARMI: BPK RI Audit Segera Proyek Lapangan Genteng Rp.2,5 M, Statemen Kadis Perumkim Ngelantur
BOGOR – Bagai bola pijar merah dan memuncak,makin liar menggelinding kesegala arah .
Statemen Kadis Perumkim Kota Bogor soal ,mengapa proyek DPA ditahun lalu 2023 baru dilaksanakan tahun 2024 terasa amat dangkal dan cenderung ngawur .
Ketum LSM ARMI ( analisis Riset Monitoring Indonesia) menyatakan pendapat dan komentarnya,Kamis (19/9).
” Soal aturan pengelolaan keuangan negara atau daerah ada mekanismenya .
Jadi jangan asal menjawab dan ngawur tapi pelajari dan kuasai dulu aturan hukumnya .
Coba pelajari dan simak apa itu Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Dimana jelas pada
Pasal SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Yakni…
Pasal 5,
(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat pilihan
prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi,
pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca
saldo serta penyajian laporan keuangan.
(2) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Dari sini tentu BPKRI selalu auditor negara dapat memberikan catatan dan temuan atas entitas laporan keuangan daerah Kota Bogor terutama khusus proyek- proyek yang ada didinas Permukim tersebut semisal Lapangan Genteng dan lainnya segera lebih dalam dan mendasar,bahwa apakah akan terjadi kelebihan bayar atau kekurangan atas realisasi pagu anggaran itu dari dinas terkait pada pelaksana proyek dari RAN dan Spek yang ada dalam Dokumen DED yang dibuat Disperumkim pada kegiatan Lapangan Genteng itu” tegas Bung Geno Benghol .
Maka sumber APBD yang diserap atah bahkan tidak diserap ditahun anggaran akan menjadi temuan BPKRI.
Nah temuan dari BKPRI itulah awal dan dasar dari kewenangan penyidik untuk masuk dalam pengembangan perkara keuangan negara atau daerah.
Secara rinci soal sumber mata anggaran atau alokasi proyek lapangan Genteng bisa jadi temuan BPKRI jika memang telah masuk DPA ( daftar pengajuan anggaran) tahun 2023 tapi dilakukan penyerapan anggaran ditahun ini 2024.
Artinya pihak pengguna anggaran ditahun lalu mengembalikan dulu alokasi anggaran yang telah ada dalam DPA SKPD didinas Perumkim ke kas daerah jika tidak diserap ditahun 2023.
Dan baru ditahun 2024 menganggarkan kembali proses tendernya secara terbuka dan diketahui publik secara umum bukan melalui rekomendasi pejabat tertentu yang mengatur pemenang” ujar Geno Benghol.
Dari jawaban itu terlihat bahwa
Pihak Kepala dinas mengakui bahwa proyek lapangan Genteng dokumen perencanaannya atau
DED disahkan pada tahun 2023,dengan alasan bahwa latar belakang kenapa baru dilaksanakan pada tahun 2024 adalah…
1…Untuk pekerjaan bernilai lelang dan durasi/masa pelaksanaan fisik lebih dari 3 bulan maka dokumen perencanaannya harus dilaksanakan minimal satu tahun anggaran sebelumnya.
Maka acuan atas jawaban ini apakah merupakan aturan pemerintah atau aturan sendiri ?
Lalu soal proyek lapangan Genteng pula diakui kepala Dinas Permukim adalah penyusunan DED Taman Lapangan Genteng terdapat dalam DPA Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor kegiatan Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati tahun anggaran 2023.
Nah ini jika kita lakukan kajian dan pendalaman sesuai SAP ( Standar Administrasi Pemerintah) maka kegiatan atau proyek yang telah masuk DPA tahun 2023 harus dilakukan pada tahun anggaran tersebut.
Nah inilah pertanyaan besar kembali muncul” papar Bung Geno Benghol.
Hal lainnya yakni soal nomenklatur kegiatan disebutkan Kadis Perumkim bahwa
Taman Manunggal dan Taman Lapangan Genteng, anggarannya terdapat di Disperumkim.
Sedangkan GOR Bogor Selatan memang mata anggarannya berada di Dispora.
Jawaban kadis Perumkim inilah patut diaudit BPKRI apakah dibenarkan nama kegiatan atau mata anggaran dilingkup bidang kedinasan atau SKPD bisa dicover atau dilakukan SKPD yang bukan lingkup kewenangannya sesuai aturan Permendagri atau SAP ( Standar Administrasi Pemerintah ) ” terang dia.
(Red03)