JUSTICIA

Ketum BP, Doel Samson : BOGOR MEMBARA SOAL PROYEK JEMBATAN OTISTA RP 49 M, KEJAGUNG DIMINTA PANGGIL WALIKOTA, KADIS PUPR & OKNUM KADIN?

BOGOR – Adanya proyek syarat dan berbau konspirasi mulai muncul kepermukaan dan tentu nilai proyek 49 M akan dapat pula dikembangkan pada ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan bahkan pengkondisian dan bagi – bagi jatah para oknum secara berkelompok dan tersistem.

RELLESE pada gabungan media center dan Ormas ,pada Senin (15/5) dinyatakan
terkait pembangunan ulang jembatan Otista yang menelan anggaran Rp 49 Miliar diduga syarat akan kepentingan dan konspirasi beberapa pihak.

” Kali telah melakukan analisa dan kajian berupa data dan fakta maka tentunya akan kami buat draft Legal Opinion kepada lembaga dan institusi pemerintahan pusat agar memanggil dan memeriksa pihak terkait proyek Jembatan Otista tersebut.
Pada Pemenang tender PT Mina Fajar Abadi pernah di black list artinya semua juga paham bahwa PT tersebut tidak profesional ibarat orang masuk DPO artinya bermasalah,nah sampai disini seharusnya Pemkot Kota Bogor jeli dan harus berhati hati . Saya menduga nanti ujungnya ada yang di tumbalkan siapa lagi kalau bukan kepala dinas PUPR pertanyaan
-nya sesuai amanat UU ASN 2014 apakah Walikota Bogor sudah menjalankan amanat tersebut dengan menempatkan orang sesuai dengan disiplin ilmunya / skillnya?

Lalu apa dasar penempatan jabatan syarat pula kepentingan bukan sesuai kompetensi dan skill, Dan seterusnya seperti di ketahui bahwa jembatan tersebut tidak untuk di lalui tonase kendaraan besar atau berat seperti kontainer. Mudah mudahan jembatan Otista tidak hanyut terbawa arus sungai Ciliwung. ” Kata Doel Samson ,Ketum Benteng Padjajaran.

Kami telah himpun fakta bahwa PT Mina Fajar Abadi pernah di black list pada tahun 2018 – 2020 soal pembangunan RS di Aceh dan nama pemiliknya adalah Marzunis itu direktur utamanya.

PT tersebut melakukan pelanggaran LKPP No. 17 Tahun 2018 pasal 3. Benar masa blak listnya sudah lewat dan mengacu amanat Undang undang di perbolehkan mengikuti lelang akan tetapi raport merah tetap raport merah artinya perusahaan tersebut di cap ( Nakal ).

Lantas mengapa masih di terima di Kota Bogor kalo bukan alasan yang rationable di duga PT Mina Fajar Abadi menawarkan sukses fee proyek ( Kue yang tidak sedikit ke Walikota Bogor- Red ). Alamat PT tersebut di Jl. Kuala Bagok Dusun Mesjid Keude Bagok Kecamatan Nurulsalam Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh – Aceh timur ( kab )- Aceh.

Dilain hal,
Doel samson sambarnyawa telah membentuk tim investigasi by data dan fakta agar terkuak jelas ke publik terkait ngotot nya Walikota Bogor untuk membangun ulang jembatan Otista walau beresiko bermasalah atau menjadi kasus diakhir masa jabatannya selaku Walikota.

Seperti diketahui dampak di bangun ulangnya jembatan Otista terjadi penumpukan kendaraan di beberapa titik sehingga menimbulkan kemacetan lain dimana mana, selain daripada itu dampak kerugian waktu dan ekonomi bagi masyarakat terjadi dan amat dirasakan
saat ini.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *