Ketum AMBS Minta Keadilan Hukum Agar Pejabat Pemkab Pahami Sila Kelima

BOGOR – Menyala bang….
Sepenggal kalimat bagi kaula jaman now pas diberikan pada kondisi terkini dikawasan Puncak ,Kabupaten Bogor .
Komitmen dan integritas PJ Bupati kali ini benar dipertaruhkan bahkan jika nyata menegakan Perda pada bangunan tak Berijin yakni Restoran Astro dan Bianglala milik PT Jaswita Propinsi Jabar.
Bahkan Ketum AMBS ,Muhsin ditemui Kamis (2/8) menyatakan agar ada keadilan dimata hukum pada semua pejabat kabupaten Bogor .

“Jadi apa yang terjadi sekarang di kawasan puncak dan sekitarnya tentang bagaimana ramai pemerintahan akan melaksanakan lagi pembongkaran PKL tahap kedua yang katanya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus.
Jadi kami selaku masyarakat aliansi Bogor Selatan ( AMBS) untuk meminta keadilan jangan sampai pengusaha kecil dan PKL diberikan sanksi pembongkaran dan pengusaha besar nyaman dan aman.
Saat ini semuanya juga masyarakat menunggu daripada sikap para pejabat baik kepala dinas dan PJ Bupati untuk melakukan keadilan dimata Hukum yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus nanti” ujar Muhsin.
Ditegaskan dia bahwa AMBS mewakili masyarakat puncak dan ini merupakan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintah Yakni harus pada azas taat dan tertib hukum .
Adapun kaitan pelaku usaha yang membandel bahkan melawan aturan hukum baik itu.
Undang-undang dan Perda maka tentu ada sanski hukum .Terlebih sudah membuka operasional Restoran ASTRO sebelum memiliki ijin.
Apakah nanti bisa saja dikenai sanski administarsi juga bisa dilaporkan pada upaya delik umum terkait unsur perbuatanya”paparnya.
Diketahui bersama ,pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menyegel Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak, Cisarua, Rabu 21 Agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, mengatakan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi dilakukan pada Rabu pagi.
Ia menjelaskan puluhan petugas Satpol PP dan aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Restoran Asep Stroberi, termasuk Unit Trantib Kecamatan Cisarua yang ‘memiliki’ wilayah.
Dengan demikian, pihaknya mempersilahkan pemilik Restoran Asep Stroberi, juga 195 bangunan lain di Kawasan Puncak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat peringatan 3. Hari ini dilakukan penyegelan kepada 196 bangunan tak memiliki IMB,” sebutnya.
Selanjutnya, Pemkab Bogor memberikan waktu tiga hari agar mereka melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Kabupaten Bogor, Haryanto Putra menyebut bahwa belum tentu bangunan Restoran Asep Stroberi bakal ditertibkan.
Akhirnya, Pemkab Bogor Segel Restoran Asep Stroberi dan 195 Bangunan Lain Tertibkan Kawasan Puncak
Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menyegel Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak,akhirnya, Pemkab Bogor Segel Restoran Asep Stroberi dan 195 Bangunan Lain Tertibkan Kawasan Puncak
Apalagi, Restoran Asep Stroberi ada kerja sama operasional (KSO) dengan Pemprov Jawa Barat terkait pemanfatan lahan di eks Restoran Rindu Alam tersebut, walaupun mereka tetap tidak memiliki IMB.
“Walaupun ada KSO dengan Pemprov Jawa Barat terkait lahannya, bangunannya masih tak memiliki IMB atau pengajuan IMB-nya sedang berproses,” kata Suryanto ditemui media.
Dia menyebutkan bangunan Restoran Asep Strowberi itu belum tentu dibongkar, tergantung apakah dalam waktu dekat bakal ditertibkan.
Suryanto menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
“Restoran Asep Stroberi diduga melanggar koefsien dasar bangunan (KDB) dan hanya perlu ditertibkan atau dibongkar jika beberapa bagian bangunannya melebihi syarat KDB-nya,” tuturnya.
(Red03)