RAGAM

KETUA POKMAS PTSL TULUNG BAMBAN DIDUGA TIPU WARGA

Pesisir Barat– Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Pekon(Desa-Red) Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Peratin(Kades-Red)Pekon(Desa)Tulung Bamban Edison dan Ketua Pokmas Krisna membentuk panitia PTSL mulai tahun 2022, Setelah panitia terbentuk, diduga melakukan sosialisasi kepada Warga Tulung Bamban yang mau mendapat program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp500.000 Ribu/bidang tanah.
Setelah berjalan masyarakat khususnya Pekon Tulung Bamban yang mendaptar pembuatan Sertifikat tanah melalui program PTSL mendapat himbauan dari Peratin Edison dan Ketua Panitia/Pokmas program PTSL untuk mebayar biaya Rp 500.000 yang mau membuat Sertifikat melalui program PTSL diduga dengan alasan untuk biaya pengurusan surat-menyurat ke Pekon.warga Pekon Tulung Bamban yang merasa telah ditipu oleh Oknum Pokmas Krisna menceritakan prihal ini kepada media Tipikor dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Edison Selaku Peratin Pekon Tulung Bamban menjelaskan saat di konfirmasi Media Tipikor Betul Pada tahun 2022 Ada program PTSL untuk Pekon Tulung Bamban tapi itu sudah selesai dan sudah dibagikan kepada warga yang mendaptar jadi tidak ada lagi persoalan.Terkait pada tahun yang sama ada warga yang menyusul mendaftar sebanyak 40 Orang tersebut itu di luar sepengetahuan saya apalagi kalau sampai sudah dipungut biaya itu betul-betul saya tidak tahu.kalau program PTSL tahun 2022 yang saya ketahui itu sudah selesai bahkan sudah di terima warga yang mengusul pembuatan sertifikat tersebut,”Ungkap Edison.atas perbuatan yang dilakukan Pokmas 40 warga Pekon Tulung Bamban telah merasa dirugikan dan ditipu oleh Krisna selaku ketua pokmas yang diduga menipu masyarakat dengan adanya pungutan liar (pungli) di pengurusan program PTSL, karena 40 warga yang dimintai biaya kepengurusan guna mempercepat proses sertifikat tanah melalui program PTSL tidak kunjung usai hingga saat ini.
Salah Satu Warga Tulung Bamban yang merasa telah ditipu oleh ketua Pokmas yang tidak mau namanya di sebutkan,kepada Tipikor menceritakan pada tahun 2022 Pokmas menyampaikan siapa yang membuat sertifikat dengan biaya murah ada program PTSL dengan Biaya sebesar Rp.500.000 ada 40 Orang yang mendaptar dan sudah membayar lunas tapi setalah itu kita tunggu-tunggu sampai saat ini untuk warga Pekon Tulung bamban belum juga dibagikan dengan jumlah kurang lebih 40 bidang tanah sementara yang lain sudah di bagikan,” ucapnya dengan rasa kecewanya.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum(APH) segera proses secara tegas dengan hukum yang berlaku, karena Telah merasa kecewa dan ditipu.Hingga Berita ini di terbitkan kedua kali nya Pokmas Krisna Belum bisa di konfirmasi secara langsung selain sulit untuk di temui juga ponsel nya tidak bisa di hubungi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *