Ketua Panitia O2SN Hambat & Lecehkan Tugas Wartawan, Ungkap Sponsor CV Dea Group DiBalik O2SN Kota Bogor Juga Pungutan Peserta Rp.200.000,-, Rentan Kepentingan ?
BOGOR – Kembali pelecehan akan tugas dan fungsi pers ,saat meliput kegiatan O2SN ditingkat Kota Bogor terjadi bahkan entah apa yang merasuki ketua panitia ,Deden dari SMAN 10 malah meningalkan wartawan saat diwawancarai.
” Saya sedang sibuk emang wartawan mana” sambil pergi meninggalkan media .
Padahal jelas dalam pasal 18 ,UU Pokok Pers NO.40 tahun 1999 ,yang menghambat dan menghalangi wartawan terkena delik hukum.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana dalam ketentuan yakni
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Rupanya sikap dan perilaku ketua panitia yang aneh dan janggal terendus setelah kaos yang digunakan para panitia dan peserta bersponsor rekanan swasta CV.Dea Group lengkap dengan nomer kontak .
Dari informasi itu ternyata janggal ada syarat kepentingan dibalik adanya kesepakatan bahwa kegiatan O2SN ditingkat Kota Bogor disusupi muatan bisnis pengadaan dan jasa salah satu CV.Swasta.
” Saya minta agar Marwah lembaga pendidikan tetap dijaga dan netral sebab bukan ladang bisnis dan keutungan semata .
Dari hal ini kami minta penyidik memanggil dan mengungkap kasus dibalik adanya sponsor CV yaitu Dea Group yang sarat kepentingan dibalik kegiatan instansi pemerintah ini dan juga Adanya pungutan pada peserta Rp.200.000,- yang saat acara disaksikan tuan rumah kepala SMAN 2 Kota Bogor .Penyidik atau APH diminta memanggil Kadisdik Jabar dan
KCD Wilayah 2 Bogor ada apakah dibalik kegiatan ini” jelas Samson.( Red03)