TOP NEWS

Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 226 Juta

Kepala Kejari Bengkalis Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Ketua Cabor PABBSI Bengkalis, di ruang Pidsus Kejari, Kamis (28/7/2021).

BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019. Tersangkanya Ketua Cabor PABBSI Bengkalis berinisial DY.

“Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan DY Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers, di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7/2021).

Disebutkan Nanik, kasus itu berawal pada Tahun 2019 ketika cabang olahraga PABBSI mendapatkan hadiah hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap.

Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Dana hibah yang telah diterima tersebut diharapkan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana seharusnya sesuai dengan NPHD. Dana yang telah diterima oleh tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DY.

“Untuk melakukan perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371,” jelasnya.

Bahkan, menambahkan DY tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya DY juga pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun DY mangkir dari pencarian penyelidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal
akan melakukan pemanggilan DY kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. dan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Jaksa menjerat DY dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara atau daerah.

Sebelumnya Kejari Bengkalis juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul, Sekretaris KONI Saroni, mantan bendahara, Hera Tri Wahyuni, Muhammad Asrul, Ketua Cabor Voli Misliadi, Ketua Cabor Tarung Derajat, Muhammad Reza Afriansyah, Ketua Muaythai, Ade Janu Harjayanto.

Untuk diketahui, pengusutan itu dilakukan setelah beberapa cabang olahraga berprestasi komplain terhadap pembagian dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari Pemda Bengkalis, yang tujuannya untuk operasional, pembinaan 40 cabang olahraga dan gaji pengurus di KONI Bengkalis. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *