PEMERINTAHAN

Ketua Komisi III DPRD Balangan: Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas

BALANGAN – Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Anshari mengharapkan Pada Pemilu 2024 mendatang, yakni pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas, agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.

Hafiz berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan lembaga terkait lainnya dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada para penyandang disabilitas.

“Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik. Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan. Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah dengan disabilitas,” kata Hafiz Anshari

“Aksesibilitas harus menjadi prioritas, ini mencakup upaya memberikan pelayanan kepada mereka yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik, termasuk penyandang disabilitas,” ucapnya.

Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, oleh karena itu harus diberikan pelayanan yang setara dan tentunya sesuai aturan yang berlaku.

“Penting untuk diingat bahwa pemilih disabilitas juga memiliki hak yang tak terhingga dan peran penting dalam membentuk masa depan politik di daerah ini,” papar Hafiz.

Ia mengatakan langkah-langkah demi meningkatkan aksesibilitas tersebut sangat penting, demi memastikan hak pilih seluruh masyarakat dan mengurangi adanya golongan putih (golput) yang enggan melakukan pemilihan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022  tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di  wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.

Selanjutnya, Hafiz Anshari juga menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *