Ketua KIBMA Bogor Raya, Muhsin : BPN Kabupaten Bogor Dinilai Ceroboh Terbitkan SHM Lahan Garapan Desa Megamendung?

BOGOR – Kali ini dugaan sindikasi atas peralihan tanah garapan menjadi SHM diduga tidak sesuai aturan hukum agraria terjadi di Megamendung Kabupaten Bogor .
Tentunya peristiwa ini menjadi perhatian dan momok bagi sistem pertanahan dan agraria serta satuan tugas yang ada di kementerian ATR/ BPN untuk mengusut dan melakukan upaya penegakan hukum.
Fakta peristiwa yang diendus tim investigasi media dan KIBMA ( Komite Indonesia Bebas Mafia) Bogor Raya .
” Ini tentu merupakan objek hukum yang menarik untuk dikaji dan dilakukan pendalaman hukum bagaimana lahan garapan itu begitu cepat beralih dan bisa muncul terbit sertifikat kepemilikan secara mudah hingga ditengarai tanpa melalui tahapan dan mekanisme prosedural.
Hal ini kami sampaikan bukan tanpa aspek dasar aturan hukum dan perundangan adanya praktek dugaan konspirasi dengan oknum salah satu instansi terkait begitu dalam hingga terbit prodak hukum kepemilikan pribadi atau SHM diatas lahan garapan ek PT Comico didesa Megamendung tahun 1976″ tegas Muhsin pada media,Sabtu (17/8).
Lebih lanjut dirinya akan melaporkan fakta atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum salah satu pejabat tingkat instansi.
” Kita tentu sebagai elemen masyarakat di Bogor Selatan dan warga negara peduli atas kejadian ini dan meminta agar pihak Dinas terkait yakni BPN dan Kementerian ATR/ BPN pusat turun tangan melihat secara nyata akan kejadian ini kelokasi desa Megamendung ,kecamatan Mengandung Kabupaten Bogor.
Dimana secara prinsip atas lahan garapan yang diklaim milik pribadi itu kata Muhsin,diketahui dan dikelurkan surat keterangan garapan dari desa setempat .
Kejanggalan yang kami temukan adalah fakta keterlibatan langsung oknum dinas terkait atas kepemilikan lahan yang diklaim milik pribadi dilahan garapan itu hingga hektaran meter yakni bagaimana riwayat dan asal usul tanah serta surat keterangan desa atas lahan garapan lalu bagaimana dalam waktu singkat sudah bisa terbit Sertifikat hak milik ( S HM) ,padahal status lahan adalah garapan masyarakat .
Yang lebih aneh lagi adanya akses jalan yang telah diportal dan dijaga oleh satpam siapapun yang melintas kekawasan tersebut.
Tentunya jika mengacu aturan pertanahan atau UU Agraria untuk
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu.
HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 29 Undang-undang Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun.
Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun” urai dia.
( Red03)



