JUSTICIA

Ketua DPRD dan KPU Kota Sukabumi Masuk Dalam Gugatan PAW

Dedi Fatius yang merupakan kuasa hukum Faisal Bagindo saat memperlihatkan surat gugatan nya kepada awak media, Kami (2/2).

Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar Bagindo, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai PAN dan deretan pejabat penting ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Gugatan tersebut, berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya pada 14 Januari 2023 lalu.
Gugatan tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukum nya Dedi Fatius, Kamis
(2/2). Dedi menutur kan, ada enam tergugat terkait surat PAW yang ditujukan kepada Faisal Bagindo, diantaranya Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan ketua DPD PAN Kota Sukabumi.
Selain itu, turut digugat Ketua DPRD Kota Sukabumi sebagai tergugat satu, KPUD Kota Sukabumi, tergugat Ke tiga yakni, pengganti Faisal Bagindo yaitu Susilawati. “Berkas sudah lengkap dan di daftarkan ke Pengadila Negeri kota sukabumi.
Kita sudah memperoleh nomer register. Kami berharap, dapat memperoleh keadilan atas PAW yang menimpa atas dirinya,” ujar Dedi di Kantor DPRD Kota Sukabumi kepada awak media,
Dedi menilai, surat keputusan PAW tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Partai Politik, AD-ART dan aturan organasiasi yang berlaku.
Untuk itu, melalui gugatan ke Pengadilan salah satu jalan yang akan ditempuh klien nya untuk memperoleh keadilan.
“Yang menarik, jika perkara Faisal menang, menghukum para tergugat satu hingga tiga membayar secara materil maupun inmateril gugatan sebesar Rp5 Miliar, secara tanggung renteng setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkap nya.
Dedi juga menjelaskan, alasan PAW yang dilayangkan kepada klien nya ini cukup lucu, hanya karena iuran yang menunggak. Padahal dalam Undang undang MD3 sudah di jelaskan dalam pasal 403 Anggota DPRD di berhentikan pertama jika meninggal dunia ke dua mengundur kan diri atau di berhentikan.
“Kalo Bang Faisal ini kan diberhentikan secara ikonstisional, hanya karena alasan iuran saja, padahal iuran nya juga sudah dibayar kan meski menunggak 60 juta saja,” Namun jika gugatan klien nya kalah di Pengadilan Negeri, pihak nya akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jika tetap kalah juga kita akan melakukan kasasi.
” Kita terus melakukan upaya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk internal DPRD, selama ini masih sengketa, DPRD tidak boleh memproses PAW klien nya sampai ada ingkrah dari pengadilan. Jadi masih berhak menerima hak nya sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.
Array

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *