PENDIDIKAN

Kepsek SDN Cipaku 04 Benarkan Komite Pungut Siswa Kelas I S/d VI Rp 30.000/Siswa Untuk Pemeliharan Komputer dan Guru Honorer

BOGOR – Meski tidak seluruh siswa Kelas I sampai dengan Kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipaku 04, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cipaku 04 Agus Susanto membenarkan Komite Sekolah mengutip Rp15.000,00 per siswa mulai dari Kelas I sampai dengan Kelas VI.

“Benar bahwa Komite Sekolah telah mengutip sebesar Rp15.000,00 per siswa, meski tidak seluruh siswa Kelas I sampai dengan Kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipaku 04, yang dikutip,” ujar Kepsek SDN Cipaku 04, Agus Susanto di ruang kerjanya, Selasa (11/11/25).

“Tapi kutipan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada tentang iuran. Sebab kutipan tersebut merupakan sumbangan yang diberikan secara sukarela dan semampunya serta tidak ditentukan besaran dan waktu,” tambahnya.  

Dijelaskan Agus, uang hasil sumbangan dari para siswa oleh Komite digunakan untuk kegiatan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, misalnya untuk mengikuti lomba dan lainnya. Jadi sekolah tidak lagi harus mengeluarkan biaya untuk kegiatan para siswa SDN Cipaku 04.

Kata Agus, pungutan terhadap siswa tidak terbatas hanya untuk komite saja, namun terdapat pungutan terhadap siswa Kelas IV, V dn Kelas VI sebesar Rp15.000,00 per siswa untuk pemeliharaan komputer dan guru honor komputer. Sehingga terdapat dua kali pungutan.

Diduga kuat sudah berlangsung lama, namun laporan pertanggungjawaban tertulis kepada orang tua murid tidak ada. Terbukti Agus tidak menunjukan telah terjadi laporan pertanggungjawaban. Agus hanya mengatakan bahwa itu ranah komite ia tidak ikut campur.
Menurutnya terkait beredar pesan singkat melalui WhatsApp (WA) dimana beberapa orang tua siswa telah ditagih gegara belum bayar Rp15.000,00 adalah tidak benar. Ini terjadi lantaran pihak paguyuban yang meminta sumbangan menganggap sumbangan itu sama dengan iuran.

“Pada saat komite membahas program kerja paguyuban yang mnyampaikan anggaran komite mengatakan jika dirata-rata satu siswa dikenakan kewajiban sebesar Rp15.000,00. Sontak hal tersebut dianggap seolah siswa harus membayar Rp15.000,00 per siswa untuk komite,” ucap Agus.

Berbeda dengan apa yang disampaikan Kepsek SDN Cipaku 04 Agus, Kepala Bidang  (Kabid) SD, Dins Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat, Asep Faizal Rahman terkait adanya kutipan kepada siswa sebesar Rp15.000,00 per siswa dengan waktu yang telah ditentukan, maka itu iuran.

“Meski tidak seluruh siswa Kelas I sampai dengan Kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipaku 04, yang dikutip. Tapi, elah ditentukan besarannya dan ditentukan waktunya, maka itu termasuk iuran,” tandas Asep Senin (10/11/25) di kantornya di Kota Bogor.

“Jelas hal tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan, bahkan tidak dibenarkan kutipan dengn besaran yang telah ditetapkan dengan waktu yang juga ditentukan. Hal ini bisa menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Terkait hal tersebut, Kabid Asep lantas mengutus Pengawas SD Hery untuk mencek kebenaran bahwa telah terjadi kutipan terhadap para siswa sebesar Rp15.000,00 per siswa mulai dari Kelas I sampai dengan Kelas VI. Pengawas Hery lantas berkoordinasi dengan Kepsek Agus Sutanto.

Sebagaimana diketahui telah beredar WA dikalangan orang tua siswa SDN Cipaku 04 terdapat tagihan kepada orang tua siswa yang belum membayar sebesar Rp15.000,00 per siswa untuk Komite Sekolah. Secra rinci bunyi pesa singkat melalui WA tersebut sebagai berikut :

“Assalammualaikum bapak, punten mengganggu waktu nya”. Aira paguyubannya sudah 2 bulan ya pak belum ada pembayaran. Alangkah lebih baik nya di cicil saja bapak perbulannya agar tidak memberatkan. Boleh di cicil titip anak nya saja. Nanti saya catat dan di setorkan ke komite. Untuk perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih,“

“Paguyuban itu, dari anak untuk anak bapak. Dari mulai ulangan, praktek, komputer, kenaikan, lomba dari situ kita pasilitasinya. Contoh sedikit, kemaren aira ikut lomba, dari tranfortasi, konsumsi, anak juara, semua di fasilitasi dari paguyuban bapak. Tiap bulan 30 ribu bapak 15 ribu nya untuk paguyuban. 15 ribu nya lagi untuk komputer. Komputer itu kita bayar untuk perawatan dan guru komputer y masih honor. Maka dari itu siswa di wajibkan membayar paguyuban tiap bulannya.”

“ Untuk lebih jelasnya lagi, apa bila sekolah mengadakan rapat atau pembagian rapot. Bapak bisa ikut hadir dan nanti bisa di jelaskan langsung oleh guru dan  bapak kepsek”(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *