KEPORGOK MENCURI PONSEL, SEORANG NYARIS DIHAKIMI MASSA

US alias S berusia 37 tahun, pencuri ponesl diamankan oleh petugas Polsek Cibeureum, Kota Sukabumi. (Selasa/24/5/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Seorang pria berinisial US alias S berusia 37 tahun, di Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, nyaris babak belur dihakimi massa, lantaran kepergok mencuri sebuah telepon genggam. Petugas dari Polsek Cibereum mengetahui kejadian, langsung mengamankan pelaku dari aksi main hakim. Selasa (24/05/2022).
Kapolsek Cibereum, AKP Suwaji mengatakan, aksi pelaku mencuri Ponsel, terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman milik saudara AS, saat korban usai solat subuh.
“Jadi awal mula diketahui korban, pada saat dirinya selesai melaksanakan solat subuh, dirinya mendengar suara seperti seseorang membuka pintu,”Kata Suwiji kepada awak media.
Dijelaskan Suwijo, korban saat itu, dikejutkan melihat seseorang tidak dikenal berada dalam rumahnya, mengambil ponselnya.
“Si korban melihat pria itu mengambil handphone,” tegasnya.
Masih kata Suwijo, lantaran tidak mengenal pria tersebut tengah mengambil ponselnya, korban akhirnya spontan meneriaki pria misterius tersebut hingga mengundang perhatian warga di subuh buta..
“Dia teriaki maling, hingga berhasil diamankan warga. Dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa,” Bebernya.
Polisi menerima laporan kejadian tersebut, langsung bergegas menuju lokasi kejadian, dan langsung mengamankan pelaku dari amukkan warga.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibereum untuk proses hukum lebih lanjut,”Paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan dijeruji besi Polsek Cibeureum.
“Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)