PEMERINTAHAN

Kejati Papua dan Pemkab Keerom Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Datun dan Halo JPN

KEEROM – Kejaksaan Tinggi Papua Bersama Pemerintah daerah Kabupaten Keerom menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Halo JPN Serta Penerangan Umum tentang Gratifikasi dan Anti Korupsi di hotel Grand Arso dua, Selasa (11/11). Kegiatan tersebut dihadiri tim dari Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Bupati Keerom Drs. Daud, M.Si, Staf Ahli, Asisten sekda dan Pimpinan SKPD, dll.

Sosialisasi Layanan Halo JPN adalah Wujud Nyata Penguatan Akses Keadilan bagi Masyarakat,” kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui layanan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), masyarakat, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta kelompok rentan dapat memperoleh konsultasi hukum nonlitigasi secara gratis, cepat, dan profesional. Layanan ini juga dapat diakses secara daring melalui website www.halojpn.id atau langsung di kantor Kejati Papua.

Sementara itu, sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Keerom Drs. Daud, M.Si menjelaskan  Pelaksanaan  Sosialisasi  Tugas dan Fungsi  DATUN  dan Aplikasi Halo JPN  serta Penerangan  Hukum tentang  Gratifikasi  dan Anti  Korupsi  merupakan bentuk sosialisasi   Peraturan   Perundang   Undangan   dan   Implementasi   peraturan tersebut baik kepada Aparatur Sipil Negera  maupun kepada masyarakat,

Kegiatan  Penerangan  Hukum kepada Pemerintah  Kabupaten  Keerom merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya  revolusi  karakter  bangsa sebagaimana tercantum  dalam agenda pembangunan nasional (Nawa Cita) cita ke-8 yakni ” Melaksanakan  Revolusl Karakter Bangsa”.

Kegiatan lembaga penerangan hukum pada Pemerintah Kabupaten  Keerom, bertujuan  untuk memberikan edukasi berupa pengetahuan dan pemahaman terkait hukum kepada ASN  agar dapat memahami hak dan kewajlban  ASN, serta merefresh ulang  pengetahuan tentang prosedur-prosedur hukum yang berlaku.  Hal ini juga bertujuan  untuk mewujudkan  keadilan,  menumbuhkan kesadaran hukum serta sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hukum dalam hal ini korupsi dan gratlfikasi di lingkungan pemerintah daerah dengan Dasar pelaksanaan sebagai berikut  :

1. Undang-undang  Nomor  11  tahun  2021   tentang  perubahan  atas  UU Kejaksaan  No.16 tahun 2004 tentang  Kejaksaan  Republik Indonesia;

2.    Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan  Publik;

3.  Instruksi Jaksa Agung RI nomor :   INS-004/A/)4/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan  Masyarakat Taat Hukum;

4.    Surat   Edaran   Jaksa Agung   RI Nomor  :     SE-006/A/JA/5/2010   tentang Pelaksanaan    Pos     Pelayanan     Hukum    dan    Penerimaan    Pengaduan Masyarakat Program  BINMATKUM;

Kegiatan  seperti  ini  akan lebih  mendekatkan  aparat Kejaksaan,  khususny Jaksa Pengacara Negara kepada ASN Selain itu juga bermanfaat dalam memberikan  edukasi, konsultasi  maupun pelayanan atas penegakkan hukum dalam Lingkup Hukum Keperdataan dan Ketatanegaraan.

Dengan adanya Sosialisasi dan Penerangan hukum dapat meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mendukung    pelaksanaan    program    pemerintah    di     daerah    dan memberikan rasa nyaman bagi ASN.

Dengan   adanya   kesadaran   dan   ketaatan   terhadap   aturan   maka dipastikan  ASN  akan terhindar  dari perbuatan  pidana yang merugikan diri sendiri  maupun orang lain. (KRISNASON)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *