Kejati Papua dan Pemkab Keerom Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Datun dan Halo JPN

KEEROM – Kejaksaan Tinggi Papua Bersama Pemerintah daerah Kabupaten Keerom menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Halo JPN Serta Penerangan Umum tentang Gratifikasi dan Anti Korupsi di hotel Grand Arso dua, Selasa (11/11). Kegiatan tersebut dihadiri tim dari Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Bupati Keerom Drs. Daud, M.Si, Staf Ahli, Asisten sekda dan Pimpinan SKPD, dll.
Sosialisasi Layanan Halo JPN adalah Wujud Nyata Penguatan Akses Keadilan bagi Masyarakat,” kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Melalui layanan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), masyarakat, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta kelompok rentan dapat memperoleh konsultasi hukum nonlitigasi secara gratis, cepat, dan profesional. Layanan ini juga dapat diakses secara daring melalui website www.halojpn.id atau langsung di kantor Kejati Papua.
Sementara itu, sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Keerom Drs. Daud, M.Si menjelaskan Pelaksanaan Sosialisasi Tugas dan Fungsi DATUN dan Aplikasi Halo JPN serta Penerangan Hukum tentang Gratifikasi dan Anti Korupsi merupakan bentuk sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan Implementasi peraturan tersebut baik kepada Aparatur Sipil Negera maupun kepada masyarakat,
Kegiatan Penerangan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Keerom merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (Nawa Cita) cita ke-8 yakni ” Melaksanakan Revolusl Karakter Bangsa”.
Kegiatan lembaga penerangan hukum pada Pemerintah Kabupaten Keerom, bertujuan untuk memberikan edukasi berupa pengetahuan dan pemahaman terkait hukum kepada ASN agar dapat memahami hak dan kewajlban ASN, serta merefresh ulang pengetahuan tentang prosedur-prosedur hukum yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan, menumbuhkan kesadaran hukum serta sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hukum dalam hal ini korupsi dan gratlfikasi di lingkungan pemerintah daerah dengan Dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Instruksi Jaksa Agung RI nomor : INS-004/A/)4/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum;
4. Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-006/A/JA/5/2010 tentang Pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Program BINMATKUM;
Kegiatan seperti ini akan lebih mendekatkan aparat Kejaksaan, khususny Jaksa Pengacara Negara kepada ASN Selain itu juga bermanfaat dalam memberikan edukasi, konsultasi maupun pelayanan atas penegakkan hukum dalam Lingkup Hukum Keperdataan dan Ketatanegaraan.
Dengan adanya Sosialisasi dan Penerangan hukum dapat meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di daerah dan memberikan rasa nyaman bagi ASN.
Dengan adanya kesadaran dan ketaatan terhadap aturan maka dipastikan ASN akan terhindar dari perbuatan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (KRISNASON)



