PEMERINTAHAN

Kejari Tasikmalaya Minta Periksa Kadis Parwaskim, Diduga Kegiatan Tanpa Landasan RP3KP

TASIKMALAYA – Praktek God Government pada penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dari korupsi seakan masih jauh api dari panggang di Kota Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi awak media Tipikor investigasi pada PJ Sekda Tasikmalaya via WhatsApp tidak juga merespon.

Namun nomer HP PJ Sekda ,Drs. H. Asep Goparullah tersebut aktif berdering.

Dari informasi yang dihimpun media adanya dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola anggaran kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya, tepatnya di Dinas Perawaskim (Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Dari Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kegiatan dinas tersebut sejak beberapa tahun terakhir berjalan tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa berlandaskan dokumen RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Setelah dikonfirmasi tim investigasi BPN ( Balai Pewarta Nasional ) Kepala Dinas Parwaskim, Nanan Sulaksana, berkilah bahwa dokumen RP3KP sebenarnya sudah disusun, namun tidak bisa ditetapkan lantaran belum adanya penetapan RTRW baru.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin kegiatan terus berjalan menggunakan APBD jika dasar hukumnya belum ditetapkan dan disyahkan.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan Inspektorat melalui Irban 3, Anne, yang mengakui bahwa RP3KP memang masih berupa draf dan belum ditetapkan menjadi Perda. Inspektorat mengaku sedang membuat atensi kepada Walikota agar segera menindaklanjuti hal ini. Namun, jawaban tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian sistematis dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana, menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan Dinas Parwaskim sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Prinsip pengelolaan keuangan daerah jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Setiap rupiah dari APBD harus berbasis pada dokumen perencanaan yang sah. Fakta bahwa RP3KP belum menjadi Perda tetapi kegiatan tetap berjalan, ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

Erlan juga menduga, kegiatan serupa tidak hanya terjadi di tahun berjalan (2025), melainkan juga tahun-tahun sebelumnya. Dengan kata lain, potensi pelanggaran anggaran dan kerugian keuangan daerah sudah berlangsung berulang dari mulai sebelumnya Covid 19 hingga 2025. “Ini bukan sekadar keteledoran administratif, tapi berpotensi menjadi pola pelanggaran sistematis. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” imbuhnya.

BPN mendorong agar kejaksaan dan aparat pengawas keuangan negara segera melakukan audit investigatif lintas tahun atas seluruh kegiatan Dinas Parwaskim. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada potensi kerugian negara serta siapa saja yang harus bertanggung jawab, termasuk Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, hingga Walikota sebagai penanggung jawab akhir.

Dugaan pelanggaran berulang ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik tata kelola keuangan daerah di Kota Tasikmalaya masih jauh dari prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Jika dibiarkan, bukan hanya keuangan daerah yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah kota Tasikmalaya akan pupus .

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *