JUSTICIA

Kasus Mafia Tanah Jalan Tol OKI Segera Disidang di Palembang

PALEMBANG – Kasus mafia tanah Jalan Tol Kayuagung-Pematang Pangang yang merekayasa surat-surat tanah segera akan masuk sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Pidana Khusus telah menetapkan Asila dan Pete Subur sebagai tersangka yang merugikan negara Rp.5 milliar.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan Jaksa Pidana Khusus Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 17 Maret 2023. Dalam waktu sesuai ketentuan undang-undang kasus ini akan segera disidangkan.

Pelimpahan kasus mafia tanah ini dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri kabupaten ogan komering ilir selesai melakukan penyelidikan.

“Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim H Sahlan Efendi dan Waslam Maqshid dan Iskandar Harun,” kata Edi Pelawi Syahputra juru bicara Pengadilan Negeri Palembang.

Ansila, dan Pete Subur serta Amancik mantan kepala desa srinanti bekerjasama untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp.5 miliar.

Komplotan mafia tanah ini diduga telah melakukan rekayasa dokumen untuk melakukan penerbitan surat tanah SPH di atas lahan gambut kementerian kehutanan di lokasi jalan tol kayuagung-pemetang pangang.

Atss perbuatan itu, para tersangka akan didakwa dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Adapun kasus penerbitan 17 SPH di atas lahan gambut kementerian kehutanan ini terjadi pada 2016 hingga 2018. Aset milik kementerian kehutanan itu dibuatkan SPH dengan mengatasnamakan perorangan.

17 SPH itu diterbitkan dengan menggunakan data kependudukan berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPWP.

Kemudian, para tersangka menjual tanah tersebut kepada negara dan menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 5 miliar. Dalam proses jual beli kepada negara para tersangka melibatkan orang yang mereka percayai.

Setelah mencapai kesepakatan, para tersangka kemudian mendapatkan pembayaran berupa uang untuk pembebasan lahan jalan tol.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *