RAGAM

Kasus Kekerasan Jurnalis Ambarita di Bekasi: Ancaman Nyata Kebebasan Pers

BEKASI – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa terbaru menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dengan mendokumentasikan situasi melalui video dan foto. Namun, aktivitas jurnalistiknya mendadak terhenti ketika beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkannya. Ia bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan.

Lebih parah, telepon genggam miliknya dirampas sehingga seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan hilang. Foto-foto yang beredar memperlihatkan kondisi Ambarita mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah, khususnya di area mata. Ia kemudian mendapat perawatan medis akibat insiden ini.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan pengeroyokan, perampasan alat kerja, hingga perundungan jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi hak publik atas informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Situasi ini memicu desakan keras dari kalangan pers agar aparat segera bertindak.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras aksi brutal terhadap Ambarita. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Wilson, Alumni PPRA 48 Lemhannas RI tahun 2012.

Wilson menilai lemahnya perlindungan aparat terhadap jurnalis menjadi faktor maraknya kasus serupa. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

Secara hukum, insiden ini memiliki konsekuensi pidana yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, insiden ini juga berkaitan erat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Dengan demikian, intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap kemerdekaan pers.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, “Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Artinya, selain dijerat dengan KUHP, pelaku juga dapat diproses dengan UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus bagi wartawan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya solidaritas antarorganisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil dalam melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkas Wilson.

Kasus pengeroyokan Ambarita di Bekasi menegaskan bahwa kebebasan pers masih rentan diintervensi kekerasan. Negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bergandengan tangan memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Sebab, serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *