Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar di Lembata Naik ke Tahap Penyidikan

LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi Aku Lembata ke tahap penyidikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melalui Kasi Intel Teddy Valentino, tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan ekspos perkara pada hari Senin tanggal 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik,” tulis Kejari dalam laporan.
Sebelumnya, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi Aku Lembata tahun Anggaran 2019 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022, tanggal 16 Februari 2022.
Dijelaskan, pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).
Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi penyimpangan antara lain, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.
Namun, sambungnya, sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinisi Aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun masyarakat Lembata.
Penyimpangan berikutnya yakni belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yangg dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.
Hingga dugaan kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan, Tim Penyelidik Kejari Lembata sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi, termasuk pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal dan juga melakukan cek kondisi kapal. (*)