PENDIDIKAN

Kanwil Kemenag Jabar Diminta Panggil Kepala MAN 2 Kota Bogor, Proyek Kegiatan Tanpa Plang?

BOGOR – Entah apa gerangan atas sikap kepala Madrasah MAN 2 Kota Bogor menghindar dikonfirmasi wartawan dan aktifis soal adanya proyek kegiatan pembangunan ruang disekolah tersebut .

Padahal tentunya selaku pejabat publik ada kewajiban selaku kepala madrasah yang diangkat dan diberi SK mandat dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan pendidikan diranah madrasah dalam naungan kakanwil Kemenag Jabar untuk memenuhinya .

Akankah citra dan Marwah Kantor wilayah atau Kanwil Kemenag Jabar akan rusak dan kandas oleh oknum kepala madrasah yang juga pejabat publik seakan tertutup dan menghindar bahkan terkesan menutupi hal yang ada dimadrasah tersebut .

Hal ini bukan tanpa dasar setelah wartawan media ini dan aktifis Kota Bogor Fajar Cahyana menunggu 2 jam dipos Satpam dan datang kemadrasah Aliyah Negeri ( MAN) 2 Kota Bogor tersebut ,Selasa (25/7) untuk menanyakan perihal proyek kegiatan pembangunan ruangan disana malah dikatakan akan keluar dan tidak bisa menemui .

” Bapak mau keluar dan tidak bisa ditemui hari ini .

Ya tadi memang lama juga menerima tamu dari LSM Hukum juga pak mungkin ada masalah penting tadi yang dibahas lalu pak Kamad bilang langsung mau keluar” Kata Satpam pada wartawan.

Komentar aktifis Kota Bogor Fajar Cahyana atas kejadian ini amat miris dan meminta kanwil Kemenag Jabar untuk memanggil kepala MAN 2 dan dilakukan pembinaan .

” Ini tampak sepele dan tentu tidak bisa dianggap biasa.
Ketika hak profesi baik wartawan dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) datang pada tempat publik atau fasilitas umum pemerintah tentu ada hal yang akan dikonfirmasi atau diklarifikasi dan tentu itu ada dasar dan aturan hukumnya.
Nah akan adanya proyek kegiatan pembangunan dimadrasah MAN 2 maka tentu harus ada keterbukaan publik itu pentingnya sosial kontrol.
Mana plang proyek kegiatan itu masa membangun tanpa informasi publik sumber dana apa APBN atau APBD ,siapa kontrakor dan bagaimana spek atas pekerjaan proyek ini.

Apakah dana pembangunan proyek ini dana pribadi Kepala MAN 2 tentu tidak mungkin.
Datangnya kami dalam rangka fungsi dan tugas ada ranah KIP ( keterbukaan informasi Publik) UU.No .14 tahun 2008 dan UU pelayanan publik UU.No.25 Tentang Pelayanan Publik yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik maka Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraaan pelayanan publik diberi kewenangan untuk memastikan pihak penyelenggara tersebut menerapkan standar pelayanan publik sesuai yang termaktub dalam Pasal 21 UU tersebut.
Akan hal ini akan segera berlapor akan pelayanan publik di MAN 2 Kota Bogor kepala Ombudsman dan tembusan kepala Kanwil Kemenag Jabar.Sesuai dasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memerintahkan bagi setiap penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.
Agar tentu pelayanan standar di MAN 2 Kota Bogor makin baik dan terbuka bukan malah tertutup dan ditutup- tutupi” ujar Fajar Cahyana .
( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *