JUSTICIA

Kaitan Proyek Taman Lapangan Genteng Rp 2,5 M Di Diduga Syarat Monopoli Kadis Perumkin Minta Diperiksa KPK

BOGOR – Main terang dan menyala adanya dugaan praktek monopoli di Kota Bogor mulai terendus .

Saat dikonfirmasi media pada ,Sabtu (16/9) hingga kini Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, S.E., M.M.memilih bungkam padahal kondisi HP aktif berdering .

Dari penelusuran dan investigasi tim ditemukan data dan fakta yakni LPSE Kota Bogor mencatat kode lelang kegiatan proyek ini 13994163 dengan kategori KONSTRUKSI.

Dan tidak diketahui pasti para peserta lelang yang ada dan ikut dalam tender proyek tersebut juga adanya nomenklatur mata anggaran yah janggal dimana proyek lapangan lainnya seperti lapangan Manunggal dan lapangan Kertamaya berada diproyek Dispora Kota Bogor .

Dimana diduga kuat adanya proyek – proyek yang ratusan paket berada dan terpusat oleh salah satu orang yang ternama di Kota Bogor bahkan disebut merupakan tangan kanan mantan Walikota sebagai tim suksesnya.

” Kami selaku bagian dari elemen Masyarakat tentunya memiliki rasa memiliki atas kepedulian pembangunan yang ada di Kota Bogor.

Nah adanya penguasaan proyek tertentu apalagi dikondisikan serta terpusat oleh seseorang yang memiliki hubungan dengan penguasa adalah praktek monopoli .

Dimana secara harfiah praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan” ujar Bung Benghol ketua LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia).

Dijelaskan dia,
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar” tegas Ketum LSM ARMI.

Ditambahkan dia,ancaman dan saksi bagi oknum yang diduga adalah pelaku atas dasar kewenangan selaku ketua asosiasi perdagangan dan indrustri ternama.

” Secara hukum jelas bahwa ada sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti Monopoli No 5. Tahun 1999 dimana
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan,
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25″tegas dia.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *