JUSTICIA

Kadis Perumkim Bungkam Soal Penyimpangan Proyek Lapangan Genteng

Pihak dinas Perumkim Kota Bogor yang mengakui proyek lapangan Genteng Rp.2,5 M merupakan kegiatan proyek dinasnya melalui kepala dinas ,ketika kembali dikonfirmasi media pilih bungkam tidak lagi berkomentar.

Entah mengapa? Sikap kadis inipun terkesan tertutup dan menghambat tupoksi wartawan dalam memperoleh,mengolah dan menyiarkan informasi kepada publik sesuai pasal 18 UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 jelas nyata yakni Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana penjara dua tahun dan denda 500 juta rupiah.

Seperti diketahui dan menjadi temuan tim investigasi,media dan LSM ARMI (analisis riset Monitoring Indonesia) bung Geno Benghol bahwa

Statemen Kadis Perumkim Kota Bogor soal ,mengapa proyek DPA ditahun lalu 2023 baru dilaksanakan tahun 2024 perlu pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut?

” Kami sampaikan bahwa soal aturan pengelolaan keuangan negara atau daerah ada mekanismenya .

Jadi jangan asal menjawab dan ngawur tapi pelajari dan kuasai dulu aturan hukumnya .

Coba pelajari dan simak apa itu Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah” tegas Geno Benghol.

Menurut dia, jelas pada
Pasal SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Yakni…
Pasal 5,

(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat pilihan
prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi,
pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca
saldo serta penyajian laporan keuangan.
(2) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.

Dari sini tentu BPKRI selalu auditor negara dapat memberikan catatan dan temuan atas entitas laporan keuangan daerah Kota Bogor terutama khusus proyek- proyek yang ada didinas Perumkim tersebut semisal Lapangan Genteng dan lainnya ” ujar Geno Benghol.

Disampaikan dia pihak auditor BPKRI dan Inspektorat harus cermat dalam menyikapi temuan dugaan pengaturan dan pengkondisian proyek ini dari awal hingga pekerjaan.

” Jangan diam duduk manis menjaga kantor tentunya saudara Pupung selaku inspektorat Kota Bogor jika memang ada dugaan sub kontraktor pekerjaan didinas Perumkim segera ambil tindakan ” ujarnya.

Ditambahkan dia ,
Selaku kontrol sosial kami selalu LSM memiliki tupoksi juga untuk peduli dalam penyerapan dan pengawasan uang APBD agar bermanfaat dan efisien tidak dimakan rayap dan oknum tikus kantor.

Kami minta agar BPKRI lebih dalam dan mendasar melakukan audit investigasi ,apakah terjadi kelebihan bayar atau kekurangan atas realisasi pagu anggaran itu dari dinas terkait pada pelaksana proyek dari RAB dan Spek yang ada dalam Dokumen DED yang dibuat Disperumkim pada kegiatan Lapangan Genteng itu baik harga dan bahan material yang digunakan ” tegas Bung Geno Benghol .

Ditekankan dia,bahwa sumber APBD yang diserap atau digunakan melebihi tahun anggaran itu wajib dikembalikan pada kas daerah ditahun anggaran dan kembali dianggarkan pada tahun berikutnya tentu ini dapat menjadi temuan BPKRI.

“Nah temuan dari BKPRI itulah awal dan dasar dari kewenangan penyidik untuk masuk dalam pengembangan perkara keuangan negara atau daerah.

Secara rinci soal sumber mata anggaran atau alokasi proyek lapangan Genteng bisa jadi temuan BPKRI jika memang telah masuk DPA ( daftar pengajuan anggaran) tahun 2023 tapi dilakukan penyerapan anggaran ditahun ini 2024.

Artinya pihak pengguna anggaran ditahun lalu mengembalikan dulu alokasi anggaran yang telah ada dalam DPA SKPD didinas Perumkim ke kas daerah,mana itu bukti pengembalian Anggran dan berapa jumlahnya dana yang tidak diserap ditahun 2023.

Baru ditahun 2024 ,auditor BPKRI dapat mengaudit pula proses tendernya secara terbuka dan diketahui publik secara umum bukan melalui rekomendasi pejabat tertentu yang diduga mengatur pemenang” ujar Geno Benghol.

Bagi kami dengan jawaban kadis Perumkim itu terlihat bahwa
Pihak Kepala dinas mengakui bahwa proyek lapangan Genteng dokumen perencanaannya atau

DED disahkan pada tahun 2023,dengan alasan bahwa latar belakang kenapa baru dilaksanakan pada tahun 2024 adalah…

1…Untuk pekerjaan bernilai lelang dan durasi/masa pelaksanaan fisik lebih dari 3 bulan maka dokumen perencanaannya harus dilaksanakan minimal satu tahun anggaran sebelumnya.
Maka acuan atas jawaban ini apakah merupakan aturan pemerintah atau aturan sendiri ?

Lalu soal proyek lapangan Genteng pula diakui kepala Dinas Permukim adalah penyusunan DED Taman Lapangan Genteng terdapat dalam DPA Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor kegiatan Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati tahun anggaran 2023.

Nah ini jika kita lakukan kajian dan pendalaman sesuai SAP ( Standar Administrasi Pemerintah) maka kegiatan atau proyek yang telah masuk DPA tahun 2023 harus dilakukan pada tahun anggaran tersebut.
Nah inilah pertanyaan besar kembali muncul” papar Bung Geno Benghol.

Hal lainnya yakni soal nomenklatur kegiatan disebutkan Kadis Perumkim bahwa
Taman Manunggal dan Taman Lapangan Genteng, anggarannya terdapat di Disperumkim.
Sedangkan GOR Bogor Selatan memang mata anggarannya berada di Dispora.

Jawaban kadis Perumkim inilah patut diaudit BPKRI apakah dibenarkan nama kegiatan atau mata anggaran dilingkup bidang kedinasan atau SKPD bisa dicover atau dilakukan SKPD yang bukan lingkup kewenangannya sesuai aturan Permendagri atau SAP ( Standar Administrasi Pemerintah ) ”urai dia.
(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *