Jual Buku Kontrak, Dinas PUPR Kota Depok Raup Miliaran Rupiah

DEPOK – Modus memperkaya diri/badan/orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang atau kedudukan, karena jabatan, diduga kuat telah terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Jawa Barat. Hasil usaha tanpa izin dari penjualan buku tersebut, PUPR raup miliaran rupiah.
Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja Biyan (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu di Depok, Jawa Barat.
“Para penyedia barang/jasa yang dinyatakan sebagai pelaksana/kontraktor paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, harus membeli buku kontrak paket pekerjaan tersebut, sedikitnya lima examplar,” ujarnya di Depok.
“Lima examplar buku yang tebalnya mencapai seratus halaman lebih tersebut diperuntukan Dinas PUPR, Bagian Keuangan, Inspektorat Kota Depok, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan untuk kontraktor itu sendiri. Harga buku antara Rp1 juta s/d Rp5 juta, tergantung besarnya nilai kontrak paket,” imbuh Biyan.
Menurutnya, kasus usaha tanpa izin dari penjualan buku untuk memperkaya diri/badan/orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang atau kedudukan, karena jabatan tersebut, Dinas PUPR meraup keuntungan miliaran rupiah. Dan sudah menjadi agenda tahunan yang berlangsung dari dulu hingga kini.
Masih menurut Biyan, jika diasumsikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat seribu paket pekerjaan saja, Berarti terdapat penerbitan buku kontrak sedikitnya sebanyak 5000 examplar. Lalu dikonversi dengan harga katakan sebesar Rp2 juta saja, dapat dibayangkan berapa miliar yang diperoleh.
Sejauhmana kebenaran terkait adanya penjualan buku kontrak paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR, Bidang Jalan Jembatan yang dikonfirmasi tipikorinvestigasi.com melalui Surat Nomor : 033/TI-K/X/2024, tanggal 01 Oktober 2024, Perihal : Konfirmasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi Pada Kegiatan Penjualan Buku Kontrak Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2024, membenarkan.
“Benar telah terjadi penjualan buku kontrak paket pekerjaan,” ujar Kepala Bidang Jalan Jembatan Oki melalui staf bernama Fahruzi kepada media ini di ruang kerja Kepala Bidang Jalan Jembatan, Dinas PUPR, Jalan Raya Jakarta – Bogor KM.34,5, Sukamaju Baru, Kota Depok, Selasa (08/10/2024) lalu.
“Isi buku antara lain, Company Profile, Rancana Anggaran Biaya, Gambar, Surat Perjanjian Kontrak dan lainnya yang tekait untuk hal tersebut. Tebalnya mencapai seratus halaman lebih dengan sampul buku soft cover. Buku diperuntukan Dinas PUPR, Bagian Keuangan, Inspektorat Kota Depok, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan untuk kontraktor itu sendiri,” tambah Fahruzi yang akrab dipanggil Uzi.
Kebenaran terkait adanya penjualan buku kontrak paket pekerjaan tersebut, juga dikonfirmasikan kepada Bidang Sumber Daya Alam (SDA) oleh tipikorinvestigasi.com melalui Surat Nomor : 034/TI-K/X/2024, tanggal 01 Oktober 2024, Perihal : Konfirmasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi Pada Kegiatan Penjualan Buku Kontrak Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2024, juga membenarkan.
Sebagaimana informasi dan observasi di lapangan serta hasil investigasi tipikorinvestigasi.com pada TA 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kota Depok, Jawa Barat, Bidang Jalan dan Jembatan, dan Bidang Sumber Daya Alam (SDA), diketahui telah terjadi penjualan buku kontrak.
Menurut sumber, buku kontrak paket pekerjaan tersebut dijual kepada penyedia barang/jasa, pelaksana, pengawas dan perencana serta yang lainnya dengan harga antara Rp1.500.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 per buku. Buku dicetak sebanyak jumlah paket pekerjaan yang telah dikontraktualkan. Paket pekerjaan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender dan atau e-purchasing.(Ahp)