JANGAN JADIKAN KEPALA DESA OBYEK PERMASALAHAN
BOGOR – Lahir nya Undang-Undang Desa no 6 thn 2014 adalah awal dari Sumber Bantuan dana dari Pemerintah Pusat untuk Membantu Desa guna membangun daerah nya masing-masing.
Dengan lahir nya Program Nawacita pak Jokowi lah sebutan menata kota membangun desa untuk negeri lahir.
Namun menjadi kepala desa kali ini tidak semudah sebelum lahir nya Undang-Undang.
Menjadi kepala desa sekarang ini penuh tantangan dan resiko,
Yang bisa menjebak kebijakan menjadi masalah.
Banyak nya kepala desa yang menjadi penghuni hotel Prodeo(Sel) adalah sudah bukan rahasia umum lagi.
Kebajikan dan kebijakan dikalahkan aturan yang justru dirasa kurang memihak desa.
Banyak contoh kepala desa yang jadi korban karena keserakahan.
Namun tidak kurang juga dari hal-hal sepele yang lahir dari rasa ketidak puasaan seseorang dalam hal ini bisa saja musuh politik nya atau juga rasa dendam pribadi yang disangkut pautkan dengan kebijakan yang mereka rasa kurang memuaskan mereka.
2 priode menjadi kepala desa belum bisa menjamin kades tersebut aman dari Masalah,tapi justru mereka yang iri akan posisi tersebut akan terus berupa agar kapala desa terganggu kinerja nya dan mereka berharap kepala desa tersebut terjebak aturan nya sendiri.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di kabupaten Cianjur.
Ada beberapa kepala desa yang dilaporkan karena mereka merasa ada beberapa kepala desa yang melakukan kesalahan.
Bantuan yang belum dilaksanakan pekerjaan nya.
Pemotongan dana bantuan,pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi alasan-alasan yang mereka kemukakan,
Harus juga kita fahami secara global,menjadi kepala desa untuk sekarang ini menjadi Primadona dengan ada dan banyak nya bantuan ke desa.
Makanya setiap ada pemilihan kepala desa pasti calon nya bisa melebihi dari yang ditentukan.
Dana desa diperuntukan untuk membangun roda pemerintahan desa dan juga memajukan roda perekonomian masyarakat desa.
Jangan sampai Dana desa terbuang percuma karena salah pengalokasian yang seharusnya mereka kerjakan..
JANGAN JADIKAN KEPALA DESA SAPI PERAH karena kesalahan kecil,dan jangan pula kepala desa dijadikan obyek kesalahan.
Makanya menjadi kepala.desa harus bisa bekerjasama dengan semua fihak
1.Warga masyarakat sekitar.
2.Tokoh masyarakat
3.Tokoh agama.
4.Tokoh pemuda.
5.Media setempat.
6.INSPEKTORAT/PMD.
7.KEJAKSAAN & POLRES.
Agar bisa selalu komunikasi dgn program yang akan dijalankan dan meminimalir kesalahan yang akan terjadi.
Butuh kesadaran semua fihak agar bisa mengerti tentang desa dengan segala kebijakan dan permasalah nya..
Desa adalah kebijakan…
Menjadi kepala desa harus punya kebijakan meski kadang kebijakan tersebut disalah artikan…Merdesa…
(Asep lukman/kang Ajo)