INSPEKTORAT LAMBAR TAK BERTARING IRBANSUS BANTAH TAK ADA PERINTAH
Lampung Barat– Menindaklanjuti pemberitaan Media Tipikor yang viral terkait Peratin Pekon Sukarame Kecamatan Belalau Yang Diduga Korupsi Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Membuat awak media Tipikor Terus melakukan Penelusuran Dan mengklarifikasi ke Inspektorat Lampung Barat guna mendapat penjelasan atas perihal Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022.
kedatangan Media Tipikor mendatangi kantor Inspektorat Lampung Barat Untuk meminta Tanggapan Terkait Pemberitaan Pekon Sukarame Kecamatan Belalau yang Dimuat Media Tipikor.
Namun sangat di sayangkan, Inspektorat lambar seakan tak bernyali untuk melakukan Pemanggilan Terhadap Peratin Pekon Sukarame Herwin. Dengan ditemui Inspektorat yang Di wakili Oleh Irban III Yusparizal selaku pembantu Inspektorat menjelaskan Terkait Pemberitaan Tersebut Kita Akan Panggil Peratin nya untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.Sebelum nya Pihak Inspektorat Sudah melayangkan Surat Panggilan melalui Camat Belalau,Mat Suhiyar.yang bersangkutan sudah hadir menghadap untuk Di klarifikasi namun Peratin yang bersangkutan minta untuk Di periksa saja Secara resmi, jika memang Ada temuan Peratin siap mengembalikan kerugian,ya Sudah kalau mau nya seperti itu,”Jelas Yusparizal Kepada Tipikor. Lanjut Dia sekarang kita Akan serahkan Kepada Irbansus yang lebih berwenang untuk melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.saat kapan Irbansus Akan melakukan Pemanggilan silakan komfirmasi langsung ke Irbansus nya,Sudah saya Sampai kan ke Sekretaris langsung Dan sudah Di Sampai kan ke Irbansus”Kata Yusparizal.
Saat Tipikor Meng komfirmasi Irbansus Puguh Via Whatsap Menyampaikan”Mohon Maaf sebelum nya Pak Untuk Diketahui,Pak Inspektur Selaku Pimpinan di Inspektorat tidak menugaskan Tim Irbansus Untuk Menangani Permasalahan Pada Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu tsb”
padahal Pemberitaan yang Dimuat Tipikor merupakan pintu masuk,Berita ini juga sudah terdengar di internal Pemkab Lambar tetapi pihaknya masih belum berani menentukan atau mengambil sikap.
Untuk tupoksi yang lebih berwenang itu Ada Di Irbansus.
Dalam pemberitaan hal ini karena menyangkut instansi pemerintahan kabupaten Lampung Barat kemudian awak media mengklarifikasi kepada Sekretaris Inspektorat Via Pesan Whatsap Nanti saya komfirmasikan dulu,”Ucap nya.
Yang Menjadi Pertanyaan Kenapa Pihak Inspektorat Saling Lempar Tanggung Jawab??? Dan seolah Tidak bertaring seakan merasa Takut Untuk Melakukan Pemanggilan Kepada Seorang Peratin atau Pihak Inspektorat sudah Terima Upeti Dari Yang Bersangkutan Sehingga Inspektorat Menjadi Kehilangan Taring!!! Jika Pihak Inspektorat Lambar sudah tumpul lalu Kepada siapa lagi Untuk melapor? Apakah awak media harus melapor Kepada Tuhan! perihal pemberitaan tersebut???
Kalau Pihak Inspektorat Tidak bernyali Untuk melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan bubarkan saja inspektorat buat apa kabupaten Ada Inspektorat kalau Tidak berani menjalankan Perintah Undang-Undang.Kepada Ketua DPRD Lampung Barat Edi Nova agar several memerintahkan Komisi Satu Yang membidangi Agar segera memanggil Kepala Inspektorat Dan Irbansus apa alasan nya Tidak berani memanggil Dan memeriksa Peratin Tersebut. Kalau DPRD Lampung Barat juga Tidak Bertaring Untuk memanggil Inspektorat,ini lah Yang disebut”MERDEKA TAPI BINGUNG Atau BINGUNG TAPI MERDEKA”(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!