PEMERINTAHAN

Heboh Kampanye Calon Walikota Di Madrasah Kota Bogor?

BOGOR – Adanya fakta peristiwa kampaye diarea sekolah atau madrasah di Kota Bogor seperti petir disiang Bolong.

Benarkah ini upaya tersistem para calon Walikota dengan unsur pimpinan kantor Kementeran hingga kepala sekolah madrasah pun memberikan ijin atau mengetahui kegiatan tersebut dan tidak melarangnya.

Hal ini selain berpotensi masuk ranah pelanggar UU Pemilu tentu akan menjadi preseden buruk terhadap citra madrasah yang saat ini berada dilingkup kementerian agama RI yang dipimpin oleh menteri Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 lalu.

Dan Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA saat ini tercatat juga sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta (sejak 2016).

Pihak kantor kementrian agama Kota Bogor melalui Kasubag TU,Ujang Supriatna mengaku baru tahu informasi tersebut ,Jumat (22/11).

” Assalamu’alaikum…
Eta acara naon??

(Itu acara apa? .Bahasa Sunda -Red ).

Kita akan tabayyun dulu.

Di cek terlebih dahulu ke kamadnya”ujar kasubag TU pada wartawan .

Sementara itu hingga berita diturunkan pihak kepala madrasah ( MAN) tidak membalas konfirmasi via seluler.

Dilain kesekolah ,pihak aktifis dan pengiat hukum ,Baharudin,SH meminta agar KPU dan pihak berwajib turun tangan atas dugaan pelanggaran kampanye itu.

“Ini sudah kuat dan cukup unsur untuk ditindak lanjuti bahwa ada pelannggran larangan kampanye ditempat atau fasilitas pemerintah apalagi itu disekolah negeri pula.

Dalam bukti rekaman jelas ada dimana tempat itu dan siapa saja yang ada dan terlihat.

Artinya dengan bukti ini cukup unsur untuk dijadikan bahan pemanggilan dan penyelidikan ” ujar Baharudin,SH pada media.

Dilanjutkan dia,dalam aturan jelas larangan itu ada dan tidak boleh dilakukan artinya jika dilanggar telah masuk perbuatan melawan hukum.

” Sanksi Pidana
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang, diatur dalam ketentuan Pasal 521 UU 7 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa:

….Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”jelas dia.

Secara fakta
atas dasar dan bunyi rekaman itu jelas dimana tempat kejadian dan siapa saja yang ada disana.

Artinya telah ada perbuatan ata pelanggaran aturan kampaye diarea sekolah.

Dan pihak pimpinan atau kepala kantor Kementerian Kota Bogor juga wajib mengijinkan jika benar kegiatan ini diketuai .

Semua pihak harus dipanggil atas kejadian ini” tegas Burhanuddin,SH.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *